Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan memimpin rapat koordinasi antara Kementerian Perdagangan dengan pengemas ulang (repacker) MINYAKITA di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (18 Mar).
Dirjen PDN mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Dirjen PDN mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek MINYAKITA.
Rapat tersebut digelar secara hibrida, diikuti sekitar 30 pelaku usaha secara luring dan 130 lainnya secara daring.
Turut hadir perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Ditjen Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
,