Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menyampaikan pandangan Indonesia pada Sesi III Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers' Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, Kamis (1 Okt). Sesi ini mengusung tema "The Most-Favored Nation (MFN) Principle".
Dalam intervensinya, Mendag menegaskan bahwa Indonesia memandang prinsip MFN sebagai fondasi sistem perdagangan multilateral karena memiliki dua fungsi utama. Pertama, menyederhanakan perundingan tarif, sehingga negara tidak perlu berunding satu per satu dengan setiap mitra dagang. Kedua, menjaga kepastian dan nilai komitmen akses pasar yang telah disepakati.
Selain itu, Mendag mengingatkan pengurangan status MFN akan mengikis Perlakuan Khusus dan Diferensial (SDT). SDT merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar komitmen. Karena itu, SDT tidak dapat diberi syarat atau dikurangi tanpa persetujuan negara anggota WTO yang menjadi penerimanya.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Johni Martha.