Search

Frequently Asked Questions

REVITALISASI PASAR

Revitalisasi pasar berarti perubahan pasar secara fisik dan pengelolaanya secara moderen yang ditujukan untuk memacu pertumbuhan pasar dengan menyelaraskan pasar dengan lingkunganya, dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Adanya perubahan "wajah" pasar tradisional menjadi bisa lebih higienis, lebih nyaman dan lebih teratur.Lebih mengutamakan kepentingan para pedagangnya dan konsumen. Dapat mendorong kesadaran pedagang dalam melakukan sanitasi lingkungan, kesehatan dan menjual produk yang hygienis.Dapat mendorong kesadaran masyarakat dan pedagang akan pentingnya atribut mutu dan keamanan produk.
Karena banyaknya pasar modern seperti minimarket, supermarket bahkan hypermarket di kota metropolitan bahkan sudah merambah sampai kota kecil di tanah air, dan adanya tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup modern yang berkembang di masyarakat kita. Untuk itu revitalisasi pasar perlu dilakukan agar pasar tradisionil dapat bersaing dengan pasar modern, disamping itu pasar tradisional menyimpan peran penting bagi masyarakat luas yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pasar-pasar modern.

RESI GUDANG

Resi gudang (warehouse receipt system) adalah: Dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Dokumen tersebut merupakan sekuriti yang menjadi instrumen perdagangan serta merupakan bagian dari sistim pemasaran dan sistim keuangan dari banyak negara industri. Resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak serah (futures contract).
Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2007 menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang yaitu : Gabah ,Beras ,Kopi ,Kakao, Lada, Karet, Rumput laut dan Jagung.

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

KINERJA EKSPOR-IMPOR

TARIFF

PUTARAN DOHA (DOHA ROUND)

PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS ( FREE TRADE AGREEMENT / FTA )

ASEAN-CHINA FTA (AC-FTA)

PENDAFTARAN NPB

Silakan menghubungi pihak OSS melalui email: kontak@oss.go.id, atau Whatsapp: 081511828000

Dokumen persyaratan pengajuan NPB adalah SPPT SNI, NIB dan Surat pernyataan menyimpan dokumen teknis (khusus barang Listrik dan elektronika). Info selengkapnya dapat diakses melalui: https://kemend.ag/SP.NPB.

NPB akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu DATA PERMOHONAN di INATRADE (klik tombol biru LOG di sebelah kanan pengajuan) atau dilihat pada menu PELACAKAN di OSS

NPB baru dapat dicetak di OSS dengan cara klik menu PERIZINAN BERUSAHA lalu pilih KELOLA USAHA lalu pilih PERMOHONAN UMKU pilih/search KBLI yang diajukan NPBnya, pilih NPB, pilih ID izin yang diajukan NPB, lalu klik tombol biru "cetak perizinan berusaha PB UMKU". Untuk NPB perubahan dapat dicetak di

INATRADE pada menu DATA PERMOHONAN. Panduan dapat diakses melalui: https://kemend.ag/Panduan_NPB

Pembuatan SPPT SNI/sertifikasi SNI dapat dilakukan di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah dan terdaftar di Kementerian perdagangan. Penerbitan SPPT SNI beberapa produk yang diberlakukan wajib SNI oleh Kemenperin telah beralih menjadi kewenangan BSKJI Kemenperin melalui website SIINAS, sementara Sertifikasi SNI dilakukan oleh LSPro.

Sesuai Permendag No. 33 Tahun 2025, LPK yang dapat melakukan sertifikasi untuk barang yang telah diberlakukan SNI wajib dalam rangka pendaftaran NPB adalah LPK yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan. IInfo LPK tersebut dapat dilihat pada https://lamansitu.kemendag.go.id/info-lpk

Sesuai Permendag No. 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal, NPB wajib dicantumkan pada barang dan/atau kemasan. Khusus barang impor, maka NPB wajib pula dicantumkan pada PIB setiap kali importasi barang.

Sesuai Permendag Nomor 33 Tahun 2025, masa berlaku NPB adalah sesuai masa berlaku SPPT SNI. Terhadap Barang yang masih beredar namun masa berlaku NPB sudah berakhir, Barang dapat diperdagangkan jika Barang diproduksi atau diimpor dalam masa berlaku NPB yang dibuktikan dengan tanggal dan/atau kode produksi Barang. Pelaku usaha harus tetap memastikan konsistensi mutu barang tersebut.

Barang-barang yang wajib dilakukan pendaftaran NPB tercantum pada Lampiran III Huruf B Permendag No. 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal. Kewajiban Penndaftaran NPB dikecualikan bagi produk pangan olahan, obat, kosmetik dan alat Kesehatan.

Berdasarkan Permendag No. 33 Tahun 2025, Produsen atau Importir wajib melaporkan setiap perubahan informasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran paling lama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya perubahan. Perusahaan dapat mengajukan perubahan NPB tersebut melalui portal INATRADE dan perubahan ini tidak akan mempengaruhi kode NPB yang telah diterbitkan sebelumnya.

SNI sukarela tidak perlu didaftarkan NPB, hanya barang-barang yang sudah diberlakukan SNI secara wajib yang tercantum pada Lampiran III Huruf B Permendag No. 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal yang wajib didaftarkan NPB.

Sesuai Permendag No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, LPK yang dapat melakukan sertifikasi untuk barang yang telah diberlakukan SNI wajib dalam rangka pendaftaran NPB adalah LPK yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan. Info LPK tersebut dapat dilihat pada https://lamansitu.kemendag.go.id/info-lpk

Jika ada kendala atau berkonsultasi terkait Pengajuan NPB silahkan hubungi kami di Whatsapp 082285566670, Zoom (Meeting ID 86264395415, Passcode uptp3pktn) atau direct call 021-8717901.

Masa berlaku NPB mengikuti masa berlaku SPPT SNI. Untuk NPB impor tipe 1 NPB tersebut hanya berlaku untuk 1 kali shipment.

NPB yang diterbitkan wajib dicantumkan pada barang/kemasan di bawah tanda SNI sebelum barang diperdagangkan di pasar. NPB harus dicantumkan di tempat yang mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak.

Untuk NPB Impor terdapat kewajiban pencantuman NPB dalam PIB setiap kali melakukan importasi.

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis pendaftaran NPB silahkan hubungi  Whatsapp 082285566670 atau direct call 021-8717901

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis LPK silahkan hubungi kami di Whatsapp 082285566670 atau direct call 021-8717901

Dokumen persyaratan pengajuan NPB adalah SPPT SNI, NIB dan Surat pernyataan menyimpan dokumen teknis (khusus barang Listrik dan elektronika). Info selengkapnya dapat diakses melalui: https://kemend.ag/SP.NPB.

PENDAFTARAN LPK

LPK (lembaga Penilaian Kesesuaian) yang wajib mendaftar di Kemendag adalah LPK yang melakukan sertifikasi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib (Detil ketentuan dapat dibaca pada  Permendag Nomor 33 Tahun 2025)

1. Pendaftaran Baru LPK Swasta dilakukan melalui portal OSS pada menu PERIZINAN BERUSAHA  >  KELOLA USAHA  >  PERMOHONAN UMKU.

    Informasi panduan pendaftaran LPK dapat dilihat pada https://kemend.ag/Panduan_LPK
2. Pendaftaran Baru LPK Pemerintah dilakukan melalui portal INATRADE.
    Informasi Panduan pendaftaran LPK dapat dilihat pada https://kemend.ag/Panduan_LPK

Sesuai PP No 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pendaftaran LPK akan diterbitkan maksimal 3 hari kerja setelah diajukan. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu DATA PERMOHONAN di INATRADE (klik tombol biru LOG di sebelah kanan pengajuan) atau dilihat pada menu PELACAKAN di OSS (khusus Pendaftaran LPK baru Swasta)

Persyaratan pengajuan pendaftaran LPK adalah:

1. NIB (khusus LPK Swasta) atau NPWP (LPK pemerintah)
2. Sertifikat Akreditasi KAN beserta lampirannya
3. Surat penunjukkan atau Penugasan LPK dari Kementerian/Lembaga yang
     memberlakukan SNI wajib produk
4. Surat Pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis (khusus LPK yang memiliki
    ruang lingkup produk peralatan listrik dan elektronika
Detil Persyaratan dapat dilihat pada https://www.kemendag.go.id/s/SP_LPK

Untuk LPK Swasta maka dapat login INATRADE menggunakan single sign on (SSO) dari OSS (menggunakan user serta password dari OSS), untuk LPK Pemerintah maka dapat login INATRADE menggunakan HAK AKSE LPK PEMERINTAH di INATRADE. Bagi LPK Pemerintah Baru yang belum memiliki hak akses di INATRADE maka dapat mendaftarkan di https://inatrade.kemendag.go.id/#/registrasi pilih LPK PEMERINTAH.

Pendaftaran LPK Swasta baru dapat dicetak di OSS dengan cara klik menu PERIZINAN BERUSAHA lalu pilih KELOLA USAHA lalu pilih PERMOHONAN UMKU

pilih/search KBLI yang diajukan LPKnya, pilih NPB, pilih ID izin yang diajukan NPB, lalu klik tombol biru "cetak perizinan berusaha PB UMKU".
Untuk Pendaftaran LPK Baru Pemerintah atau pendaftaran perubahan/pendaftaran ulang LPK dapat dicetak di INATRADE pada menu DATA PERMOHONAN. Panduan

Jika ada kendala atau berkonsultasi terkait Pendaftaran LPK silahkan hubungi kami di Whatsapp 082285566670, Zoom (Meeting ID 86264395415, Passcode uptp3pktn) atau direct call 021-8717901.

LPK (lembaga Penilaian Kesesuaian) yang wajib mendaftar di Kemendag adalah LPK yang melakukan sertifikasi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib (Detil ketentuan dapat dibaca pada http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2108/2)

  1. Pendaftaran Baru LPK Swasta dilakukan melalui portal oss.go.id pada menu PB-UMKU setelah mendapat  id izin klik pemenuhan persyaratan pada sistem K/L lalu silahkan unduh tata cara pendaftaran LPK melalui link berikut https://bit.ly/UM_LPK untuk melanjutkan pendaftaran ke sistem SIMPKTN
  2. Pendaftaran Baru LPK Pemerintah dilakukan melalui portal simpktn.go.id melalui link https://simpktn.kemendag.go.id/index.php/portal/menu/pendaftaran silahkan unduh tata cara pendaftaran LPK melalui link berikut https://bit.ly/UM_LPK untuk melanjutkan pendaftaran
  1. LPK Swasta menggunakan single sign on (SSO) dari OSS artinya menggunakan hak akses OSS (user password dari OSS)
  2. LPK Pemerintah menggunakan username dan password yang di dapat ketika melakukan pendaftaran Hak Akses di SIMPKTN.

    Untuk login SIMPKTN silahkan klik  melalui menu " MASUK LPK" pada homepage SIMPKTN

Persyaratan pengajuan pendaftaran LPK adalah:

  1. NIB (khusus LPK Swasta) atau NPWP (LPK pemerintah)
  2. Sertifikat Akreditasi KAN beserta lampirannya
  3. Surat penunjukkan atau Penugasan LPK dari Kementerian/Lembaga yang memberlakukan SNI wajib produk
  4. Surat Pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis (khusus LPK yang memiliki ruang lingkup produk peralatan listrik dan elektronika

Detil dapat dilihat pada https://www.kemendag.go.id/s/SP_LPK

Pendaftaran LPK akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Perkembangan proses pengajuan dapat dilihat pada menu tracking di SIMPKTN dan akan diberikan notifikasi melalui e-mail terdaftar saat melakukan pengajuan hak akses.

Dapat dilakukan pada menu Pelaporan Sertifikat >> Pelaporan Nihil. Panduan detil dapat diunduh pada https://bit.ly/UM_LPK

SERTIFIKASI SNI

Untuk mengetahui produk saya wajib SNI atau tidak dapat dicek melalui:
https://intr.insw.go.id/. dengan memasukan kode HS atau
http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib (untuk produk yang diberlakukan SNI wajib dari Kemenperin) atau
dapat mengecek di http://jdih.esdm.go.id dan kemudian ketik di pencarian terkait pemberlakuan standar nasional indonesia (untuk produk yang diberlakukan SNI wajib dari KESDM) atau
https://bsn.go.id/main lalu pilih menu SNI>>Regulasi Teknis>>Regulasi Teknis (SNI yang diwajibkan)

41 hari kerja untuk sertifikasi Tipe 5 dan 15 hari kerja untuk sertifikasi tipe 1. Durasi ini dimulai dari dokumen persyaratan permohonan lengkap dan sesuai hingga sertifikat terbit. Durasi ini di luar waktu pembayaran invoice, waktu pengiriman sample, dan waktu pengujian sample di laboratorium sampai diterimanya sertifikat hasil uji.

Mohon mengirimkan jenis produk dan luas lokasi produsen ke email lsproppmb@gmail.com agar dapat kami kirimkan Perkiraan Biayanya

Mohon mengirimkan jenis produk dan lokasi produsen ke e-mail lsproppmb@gmail.com agar dapat kami kirimkan daftar persyaratan dan formulir yang perlu diisi.

PENGUJIAN MUTU BARANG

Ya, Laboratorium BPMB telah terakreditasi untuk berbagai jenis komoditi, diantaranya termasuk lingkup pengujian kimia mikrobiologi, pengujian fisika mekanika dan pengujian kelistrikan. Data parameter dan komoditi terakreditasi dapat dilihat pada lampiran akreditasi SNI ISO 17025:2017 BPMB Attach file : Lampiran Akreditasi KAN BPMB sesuai SNI ISO IEC 17025 :2017

  1. Silakan mengisi formulir permohonan pengujian
  2. Sampel dapat dikirimkan langsung ke kantor BPMB atau dikirimkan melalui kurir/ paket
  3. Sampel yang diterima akan diidentifikasi dan dilakukan proses pengujian
  4. Invoice pengujian akan disampaikan kepada pelanggan
  5. Pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui rekening BPMB sesuai yang tercantum pada lampiran surat permohonan pengujian
  6. Sertifikat hasil uji dapat disampaikan baik secara elektronik maupun diambil langsung di kantor BPMB
  7. Prosedur pelayanan pengujian dapat diakses di website lab-bpmb.kemendag.go.id

Lama waktu pengujian tergantung pada jenis produk/komoditi dan parameter yang diuji, serta mempertimbangkan lama antrian sampel. Untuk standar waktu pelayanan pengujian dapat dilihat pada file SLA BPMB.

Untuk sementara ini BPMB belum ada layanan penyelesaian kilat. Penyelesaian laporan sertifikat pengujian kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) /antrian sampel sesuai prinsip ISO 17025:2017

Tarif pengujian tergantung pada jenis produk dan parameter pengujian, sesuai PP Tarif No.31/2017

Parameter yang ingin diujikan tergantung kebutuhan pengujian
 1. Untuk produk SNI Wajib, parameter uji sesuai SNI yang berlaku
 2. Untuk produk ekspor, parameter uji sesuai regulasi negara tujuan
 3. Untuk produk UMKM, parameter uji sesuai regulasi yang berlaku, misalnya untuk produk pangan bisa mengacu pada peraturan BPOM, dll

Metode yang kami gunakan mengacu kepada standar nasional maupun internasional, seperti SNI, ISO, ICE, ASTM, BAM dll. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kirim email ke pelayanan.bpmb@kemendag.go.id atau kirimkan message ke WA layanan pengujian di 0811-1622-762

Jumlah sampel minimum yang diperlikan dapat dilihat sesuai dengan data yang tercantum pada file SLA BPMB
 Attach file : Data SLA BPMB

Operasional layanan pengujian pada kondisi normal mulai hari Senin – Jumat pkl. 08.00 – 16.30 WIB (istirahat selama 1 jam pada pkl. 12.00). 

Jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu pada kondisi tertentu yaitu selama masa puasa dan pandemi COVID 19.

Informasi pelayanan pada masa tersebut dapat ditanyakan melalui email ke pelayanan.bpmb@kemendag.go.id atau kirimkan message ke WA layanan pengujian di 0811-1622-762

Apabila sertifikat telah selesai maka Invoice atau tagihan akan dikirimkan dari email keubpmb@gmail.com yang menandakan sertifikat telah selesai dan dapat diambil apabila telah melakukan pembayaran.

Mengingat hal tersebut PENTING bagi pelanggan untuk mencantumkan alamat email saat proses permohonan pengujian di loket pelayanan atau proses penawaran harga melalui email.

Untuk informasi penyelesaian dapat ditanyakan melalui email ke keubpmb@gmail.com atau kirimkan message ke WA  layanan pengujian di 0811-1622-762.

Untuk tarif pengujian hanya menerima pembayaran non tunai ke BPMB yaitu Rekening BPN175 BALAI PENGUJIAN MUTU BARANG dengan No. Rekening: 0329-01-001902-30-4 Bank BRI  Cabang Veteran Jakarta Pusat.

Pembayaran dilakukan setelah Invoice/Tagihan diterbitkan dan diterima perusahaan/pelanggan (kirimkan bukti setor ke email keubpmb@gmail.com atau pelayanan.bpmb@kemendag.go.id dengan mencantumkan nama perusahaan.                                                                       

Pelanggan dapat menerima soft file hasil pengujian (hanya boleh dalam bentuk pdf atau jpg) via email sebelum hard file diterima jika sudah mempersyaratkan pada saat pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja).

Untuk pengaduan dan saran dapat dilakukan kapan saja sebagai umpan balik peningkatan bagi BPMB. Untuk perbaikan atau revisi sertifikat hasil pengujian apabila ada informasi atau hasil uji yang tidak sesuai dapat dilakukan  terhitung 90 hari kerja sejak tanggal penerbitan sertifikat pengujian.

Saran dan pengaduan pada BPMB dilakukan secara langsung di loket pelayanan BPMB atau melalui email pelayanan.bpmb@kemendag.go.id  atau dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp  ke 0811-1622-762, telepon (021) 8703881 Instagram (@bpmb_kemendag).

Informasi tentang layanan BPMB dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp  ke 0811-1622-762, telepon (021) 8703881 Instagram (@bpmb_kemendag), surel (pelayanan.bpmb@kemendag.go.id) atau datang langsung ke BPMB, Jl. Raya Bogor Km. 26, Ciracas Jakarta Timur

LAYANAN KALIBRASI

Kalibrasi peralatan berguna untuk menjamin bahwa peralatan memberikan hasil pengukuran/pembacaan yang akurat dan aman digunakan oleh operator. Mengabaikan aktivitas layanan yang penting ini akan mengubah pengukuran menjadi pekerjaan yang hanya menebak-nebak. Seiring waktu, keakuratan peralatan menjadi kurang dapat diandalkan. Kalibrasi peralatan yang dijadwalkan secara berkala ditambah akan meningkatkan masa pakai dan keakuratan peralatan secara signifikan.

Untuk alat-alat yang dapat dikalibrasi, dapat dilihat pada Brosur Balai Kalibrasi. Semua metode pengujian yang Balai Kalibrasi gunakan sudah melalui serangkaian validasi metode. Seluruh aspek ISO 17025 telah diterapkan baik itu untuk parameter akreditasi ataupun parameter non-akreditasi. sehingga keabsahan hasil pengujian yang Balai Kalibrasi lakukan bisa dipertanggungjawabkan.

Tergantung jenis dan jumlah alat yang akan dikalibrasi, untuk lebih jelasnya, silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511. Penyelesaian laporan sertifikat kalibrasi kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) pada petugas sesuai prinsip ISO 17025:2017, namun jangka waktu penyelesaian sertifikat yang dapat kami janjikan adalah 14 hari kerja sejak alat diterima.

Untuk sementara ini Balai Kalibrasi belum ada layanan penyelesaian kilat. Penyelesaian laporan sertifikat kalibrasi kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) pada petugas sesuai prinsip ISO 17025:2017

Sebenarnya hal ini tergantung kebutuhan dari pelanggani, tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai interval kalibrasi. Tetapi pada umumnya, alat perlu dikalibrasi satu tahun satu kali. Tetapi dalam beberapa kasus bisa saja perlu dikalibrasi 3 atau 6 bulan sekali atau hingga 2 tahun sekali tergantung kebijakan di masing-masing perusahaan.

Pada alat-alat tertentu dengan penyimpangan tertentu bisa, contoh untuk pH Meter tipe tertentu ada menu untuk melakukan adjustment pada saat dilakukan kalibrasi. Tetapi apabila penyimpangan sudah terlalu besar, maka mungkin diperlukan perbaikan sebelum kalibrasi. Sedangkan pada alat-alat lainnya, kalibrasi hanya menunjukkan penyimpangan, tetapi tidak memperbaiki penyimpangan tersebut.

Metode yang kami gunakan mengacu kepada standar internasional, seperti ISO, ASTM, JIS dll. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kirim email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Bisa jika sudah mempersyaratkan pada saat pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja).

Lokasi kalibrasi tergantung dari jenis alat yang akan dikalibrasi, contoh untuk alat-alat volumetrik, hydrometer, caliper, thermometer gelas / digital, kalibrasi dilakukan di Lab Balai Kalibrasi. Sedangkan untuk alat-alat seperti : Oven, Spectrophoto, Balance, pH Meter dll, kalibrasi dilakukan di Lab customer.

Tarif kalibrasi dapat di download di sini. Apabila kalibrasi dilakukan di perusahaan tempat alat maka akan dikenakan biaya operasional tambahan berupa biaya akomodasi, biaya transportasi dan uang saku harian petugas yang besarnya ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021, Tanggal 8 Juni 2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Untuk lebih jelasnya, silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Untuk pelaksanaan kalibrasi di Balai Kalibrasi pelanggan dapat langsung datang dengan membawa peralatan dan dokumen surat pengantar kalibrasi dari perusahaan, kemudian mengisi Formulir Permintaan Kalibrasi. 

Operasional layanan kalibrasi pada kondisi normal mulai hari Senin – Jumat pkl. 08.00 – 16.30 WIB (istirahat selama 1 jam pada pkl. 12.00).

Jadwal pendaftaran peralatan adalah mulai pkl. 08.00 – 11.00 WIB dilanjutkan mulai pkl. 13.00 – 15.30 WIB.

Jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu pada kondisi tertentu yaitu selama masa puasa dan pandemi COVID 19.

Informasi pelayanan pada masa tersebut dapat ditanyakan melalui email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Apabila sertifikat telah selesai maka Invoice atau tagihan akan dikirimkan dari email balaikalibrasipelayanan@gmail.com yang menandakan sertifikat telah selesai dan dapat diambil apabila telah melakukan pembayaran.

Mengingat hal tersebut PENTING bagi pelanggan untuk mencantumkan alamat email saat proses penerimaan alat di loket atau proses penawaran harga melalui email.

Untuk informasi alat selesai dikalibrasi dapat ditanyakan melalui email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Untuk tarif kalibrasi hanya menerima pembayaran non tunai ke Balai Kalibrasi yaitu Rekening BPN175 BALAI KALIBRASI PPMB dengan No. Rekening: 0008926012 Bank BNI 46 Cabang Jatinegara Jakarta Timur.

Pembayaran dilakukan setelah Invoice/Tagihan diterbitkan dan diterima perusahaan/pelanggan (kirimkan bukti setor ke email balaikalibrasipelayanan@gmail.com dengan mencantumkan nama perusahaan).

Untuk biaya operasional tambahan kalibrasi di perusahaan tempat alat dibayarkan secara tunai kepada petugas kalibrasi dan kuitansi akan diserahkan oleh petugas langsung di lokasi.

Biaya materai dan transfer dibebankan kepada perusahaan dan tidak dipotong dari biaya kalibrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 “Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Materai atas perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya”

Sesuai dengan PP No. 58 tahun 2020, apabila dalam 1 (satu) bulan sejak invoice diterbitkan, perusahaan Saudara belum melunasi pembayarannya, maka dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan dari total terutang dan kelebihan hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1994 karena penghasilan Balai Kalibrasi dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat maka Balai Kalibrasi tidak termasuk subjek pajak penghasilan dan pendapatan dari Balai Kalibrasi merupakan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) sehingga tidak dikenai pajak dalam bentuk apapun.

Bisa, tetapi pada kwitansi dan kelengkapan pendukungnya, kami tidak dapat mencantukan nilai pajak tersebut.

Pelanggan dapat menerima soft file hasil kalibrasi (hanya boleh dalam bentuk pdf atau jpg) via email sebelum hard file diterima jika sudah mempersyaratkan pada saat pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja).

Bisa, selama alat telah selesai dikalibrasi dan telah dilakukan pembayaran lunas atas seluruh peralatan dalam satu SPK (Surat Perintah Kerja). Informasi alat selesai dikalibrasi lebih lanjut silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Boleh diwakilkan dengan syarat membawa print bukti pembayaran dan Tanda Terima Alat.

Alat/sertifikat dapat kami kirimkan dengan syarat pelanggan yang melakukan order dengan pihak pengiriman/ekspedisi. Kami melayani antar/jemput alat/sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Jumlah total tarif kalibrasi dari seluruh alat yang dikalibrasi minimal mencapai Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) atau
  • Jumlah UUT / alat minimal 30 pcs.
  • Lokasi antar – jemput di area Jabotabek

Untuk pengaduan kerusakan alat hanya diterima secara langsung di pelayanan Balai Kalibrasi saat pelanggan mengambil alat dan kami tidak menerima pengaduan kerusakan alat apabila peralatan telah keluar dari area Balai Kalibrasi.

Pengaduan ketidaksesuaian hasil kalibrasi dilakukan secara langsung di pelayanan Balai kalibrasi atau melalui email kalibrasipengaduan@gmail.com.

Batas waktu pengaduan ketidaksesuaian hasil kalibrasi adalah 90 hari kerja sejak sertifikat kalibrasi diterima oleh pelanggan.

Gratifikasi merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana baik bagi pihak yang memberi maupun menerima.

Apabila menemukan bentuk gratifikasi dan penyuapan segera kirimkan email ke laporgratifikasi.ditstandalitu@gmail.com.

Informasi tentang layanan Balai Kalibrasi dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp dan telepon ke 0811-1624-511, Instagram (@balai_kalibrasi), surel (balaikalibrasipelayanan@gmail.com) atau datang langsung ke Balai Kalibrasi.

PENDAFTARAN TPP

Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR adalah pendaftaran yang wajib dimiliki oleh Eksportir Produsen SIR sebelum melakukan Ekspor. Daftar jenis SIR dan post tarif barang yang Produsennya wajib memiliki TPP SIR dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor.

Pendaftaran TPP SIR (Pengajuan Baru, perubahan maupun perpanjangan) dilakukan di portal INATRADE menggunakan username dan password dari OSS. Panduan dapat dilihat di https://kemend.ag/Panduan_TPPSIR.

Silahkan hubungi pihak OSS (Email: kontak@oss.go.id, Whatsapp: 081511828000)

Persyaratan pengajuan baru TPP SIR:

a. NIB; dan
b. SPPT SNI yang diterbitkan berdasarkan pemenuhan SIR terhadap SNI 1903:2017

Persyaratan pengajuan perubahan Kepemilikan TPP SIR:
a. NIB;
b. Nomor pokok wajib pajak;
c. TPP SIR milik perusahaan sebelumnya;
d. SPPT SNI perubahan;
e. akta notaris pendirian perusahaan beserta akta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan akta
    perubahan terakhir;
f. akta notaris penggabungan perusahaan, akta notaris peleburan perusahaan atau akta notaris pengambilalihan perusahaan, sesuai dengan proses perubahan
   kepemilikan; dan
g. surat pernyataan penyerahan atau penggunaan TPP SIR dari perusahaan sebelumnya atau dari perusahaan penerima penggabungan.

Persyaratan pengajuan TPP SIR perubahan perubahan Nama Perusahaan, alamat
perusahaan, nama pabrik, dan/atau alamat pabrik:
a. TPP SIR yang masih berlaku
b. SPPT SNI perubahan;
c. akta notaris pendirian perusahaan beserta akta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan akta
    perubahan terakhir
Info detil dapat dilihat pada https://www.kemendag.go.id/s/SP_TPPSIR

Sesuai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pendaftaran TPP SIR akan diterbitkan maksimal 3 hari kerja setelah diajukan. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu DATA PERMOHONAN di INATRADE (klik tombol biru LOG di sebelah kanan pengajuan).

TPP SIR yang telah diterbikan dapat dicetak di INATRADE pada menu DATA PERMOHONAN. Panduan dapat dilihat di https://kemend.ag/Panduan_TPPSIR.

Masa berlaku TPP SIR adalah sesuai dengan masa berlaku SPPT SNI dan dapat diperpanjang. Perpanjangan TPP SIR dapat diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari atau paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku TPP SIR berakhir

Jika ada kendala atau berkonsultasi terkait Pengajuan TPP SIR silahkan hubungi kami di Whatsapp 082285566670, Zoom (Meeting ID 86264395415, Passcode uptp3pktn) atau direct call 021-8717901.

Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR adalah pendaftaran yang wajib dimiliki oleh Eksportir Produsen SIR sebelum melakukan Ekspor. Daftar jenis SIR yang Produsennya wajib  memiliki TPP SIR sesuai dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021.

Detil ketentuan dapat dibaca pada http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2108/2

Pendaftaran TPP SIR baru dapat dilakukan secara online di OSS, sementara pendaftaran perubahan dilakukan di SIMPKTN. Panduan pendaftaran dapat dilihat pada tautan berikut  https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp
Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS)

Untuk pengajuan perubahan dan perpanjangan TPP SIR, dapat dilakukan di SIMPKTN dengan Login menggunakan SSO dari OSS  (hak akses dan password OSS)

Saat ini seluruh perizinan di Kemendag (termasuk perizinan di SIMPKTN) menggunakan single sign on (SSO) dari OSS. Silakan menghubungi pihak OSS (Call Center : 169, Email: kontak@oss.go.id, Konsultasi https://antrian.bkpm.go.id/registrasi/, Whatsapp: 08116774642)

Persyaratan pengajuan baru dan perpanjangan TPP SIR:
 a. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI)
 
 Persyaratan pengajuan perubahan TPP SIR:
 a. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI) perubahan
 b. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI) lama
 c. TPP lama
 
 Info detil dapat dilihat pada https://www.kemendag.go.id/s/SP_TPPSIR

TPP SIR akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Perkembangan proses pengajuan dapat dilihat pada menu tracking SIMPKTN.

Isi form pengajuan permohonan => isi form pelaporan bulanan TPP SIR >> tambah >> kirim laporan (panduan dapat diunduh melalui https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp)

Dapat dilihat pada menu TRACKING>>klik nomor sebelah kiri pada data permohonan>>pilih aksi data bulanan (panduan dapat diunduh melalui https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp)

Tetap melaporkan dengan menginput angka 0 dan isi alasan pada keterangan.

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis pendaftaran TPP SIR silakan hubungi kami di Whatsapp 082285566670 atau telepon 021-8717901.

PERMENDAG 31 TAHUN 2023 (PMSE)

Ketentuan pada Pasal 11 Permendag 31/2023 mengenai kewajiban memfasilitasi dan menayangkan informasi tersebut berlaku bagi seluruh PPMSE, baik PPMSE Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang melakukan kegiatan PMSE dengan konsumen di Indonesia, termasuk di dalamnya PPMSE Luar Negeri yang belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 18.

Kewajiban bagi Pedagang (Merchant) sesuai dengan Pasal 11 Permendag 31/2023 adalah menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar atas barang dan/atau jasa yang dijualnya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
a. Mencantumkan atau menayangkan bukti pemenuhan standar pada barang dan/atau jasa, berupa
1) nomor pendaftaran barang atau sertifikat Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) nomor sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) nomor registrasi produk Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk Barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pada fitur atau field yang disediakan oleh PPMSE.

b. Dalam hal fitur atau field penayangan bukti standar belum disediakan oleh PPMSE, Pedagang (Merchant) dapat mencantumkan atau menayangkan bukti pemenuhan pada:
1)  Deskripsi produk;
2)  Foto atau gambar produk;
3)  Judul produk; atau
4)  Tempat lain dapat dengan mudah dilihat oleh konsumen.

Kewajiban bagi PPMSE sesuai dengan Pasal 11 Permendag 31/2023 adalah memfasilitasi dan menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar atas barang dan/atau jasa yang dijual pada platform digital. Platform digital tidak bertanggung jawab untuk melakukan validasi maupun verifikasi terkait bukti pemenuhan standar dimaksud. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
a. Menyediakan fitur pada tampilan penawaran barang dan/atau jasa yang dapat digunakan oleh Pedagang (Merchant) untuk mencantumkan bukti pemenuhan standar pada barang dan/atau jasa, berupa
1) nomor pendaftaran barang atau sertifikat Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) nomor sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) nomor registrasi produk Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk Barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Memastikan bahwa penayangan informasi bukti pemenuhan standar atas barang dan/atau jasa dapat dilihat dengan jelas oleh konsumen.
c. Berperan aktif mendorong dan memastikan Pedagang (Merchant) menayangkan bukti pemenuhan standar atas barang dan/atau jasa agar barang dan/atau jasa yang dijual di platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dengan melakukan sosialisasi atau menampilkan materi edukasi terkait dengan kewajiban tersebut di kanal atau laman yang disediakan oleh platform digital.

Keterhubungan atau interkoneksi yang dimaksud pada Pasal 13 Permendag 31/2023 adalah keterhubungan atau hubungan antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE. Definisi ini dimaksudkan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem PMSE di Indonesia. Interkoneksi yang tidak diatur dapat menimbulkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat, seperti penyalahgunaan data pengguna untuk kepentingan tertentu, atau manipulasi harga.
Interkoneksi atau keterhubungan yang dilarang dilakukan yang dimaksud pada Pasal 13 Permendag 31/2023 mencakup:

  1. Penyatuan atau integrasi sistem elektronik PMSE dengan sistem elektronik selain PMSE yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Salah satu contohnya adalah penggabungan antara media sosial dan aplikasi lokapasar (marketplace) sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan data dan algoritma yang dapat menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat seperti mendorong pembelian impulsif terhadap produk atau pelaku usaha tertentu.
  2. Pengumpulan data pengguna dari sistem elektronik PMSE melalui sistem elektronik di luar PMSE. Contoh platform Media Sosial mengeksploitasi perilaku pengguna melalui algoritma yang dikendalikan akibat tidak adanya pemisahan aplikasi bisnis media sosial dan e-commerce.

Konteks pembatasan interkoneksi tersebut adalah dalam lingkup mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga ketika terdapat suatu interkoneksi yang disinyalir dapat mengganggu persaingan usaha, maka interkoneksi tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Pembuktian atas hal tersebut memerlukan investigasi dan penyelidikan menyeluruh yang melibatkan K/L terkait termasuk KPPU sebagai lembaga yang menangani terkait persaingan usaha.



Yang dimaksud dengan penyalahgunaan penguasaan data pengguna oleh PPMSE antara lain:

  1. Pengumpulan data tanpa persetujuan (consent) pengguna.
  2. Penggunaan data untuk tujuan yang tidak terkait dengan layanan PMSE yang diberikan oleh Pelaku Usaha
  3. Penggunaan data di luar dari persetujuan (consent) pengguna, termasuk di dalamnya apabila ada pemanfaatan data pribadi pengguna menggunakan algoritma tertentu untuk mengarahkan pengguna aplikasi pada produk atau pedagang tertentu tanpa persetujuan sebelumnya dari pengguna
  4. Pembagian data untuk pihak ketiga (termasuk pelaku usaha yang berafiliasi) tanpa persetujuan (consent) pengguna.

Untuk itu PPMSE harus memberikan pemahaman kepada pengguna platformnya terkait pemanfaatan data pribadinya dan tidak memanfaatkan data pribadinya di luar dari kaidah-kaidah perlindungan data yang diatur pada Pasal 59 PP 80/2019.

Terkait batasan pemanfaatan data pengguna pada PMSE mengacu pada aturan yang mengatur terkait perlindungan data pribadi dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, Pelaku Usaha juga wajib untuk memperhatikan pengaturan pada Pasal 59 PP 80/2019 yang mewajibkan Pelaku Usaha menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan yang paling sedikit memenuhi kaidah perlindungan, yaitu:

  1. Data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari pemilik data pribadi
  2. Data pribadi harus dimiliki hanya untuk satu tujuan atau lebih yang dideskripsikan secara spesifik dan sah serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan.
  3. Data pribadi yang diperoleh harus layak, relevan, dan tidak terlalu luas dalam hubungannya dengan tujuan pengolahannya sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada pemilik data.
  4. Data pribadi harus akurat dan harus selalu up-to-date dengan memberikan kesempatan kepada pemilik data untuk memperbaharui datanya.
  5. Data pribadi harus diproses sesuai dengan tujuan perolehan dan peruntukannya serta tidak boleh dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan.
  6. Data pribadi harus diproses sesuai dengan hak subyek pemilik data.
  7. Pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau perbuatan melawan hukum lainnya atas data pribadi.
  8. Data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri dinyatakan memiliki standar yang sama


PENDAFTARAN K3L

Registrasi Barang terkait K3L baru dapat dilakukan secara online di OSS, sementara pengajuan Perubahan ataupun pendaftaran ulang Registrasi Barang terkait K3L dapat dilakukan di INATRADE. Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS). Panduan Pengajuan dapat dilihat di https://kemend.ag/Panduan_K3L.

Silahkan hubungi pihak OSS (Email: kontak@oss.go.id, Whatsapp: 081511828000)

Persyaratan pengajuan Registrasi Barang terkait K3L Baru:

a. Pernyataan mandiri (self declaration of conformity);

b. Hasil Uji Laboratorium atas Barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis Barang, yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum            tanggal permohonan pengajuan;

c. Foto Fisik Barang; Daftar dan alamat distributor, agen, grosir,dan/atau pengecer;

Info detil dapat dilihat pada https://kemend.ag/SP_K3L

Sesuai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pendaftaran barang terkait K3L akan diterbitkan maksimal 3 hari kerja setelah diajukan. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu DATA PERMOHONAN di INATRADE (klik tombol biru LOG di sebelah kanan pengajuan).

Sesuai PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, masa berlaku pendaftaran barang terkait K3L adalah selama produsen/importir memproduksi dan/atau memperdagangkan barang, namun produsen/importir wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data setiap 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya nomor registrasi/pendaftaran.

Sesuai Permendag No. 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal, nomor registrasi barang K3L wajib dicantumkan pada barang dan/atau kemasan yang mudah terlihat/ terbaca dan tidak mudah rusak.

Sesuai Permendag Nomor 33 Tahun 2025, maka produsen/importir barang (sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15) tetap harus melakukan registrasi pendaftaran K3l dengan melampirkan persyaratan sbb: 

a. Registrasi Barang Terkait K3L atas bahan baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7;

b. Surat pernyataan mandiri bermeterai cukup yang menyatakan bahwa barang yang didaftarkan telah memenuhi persyaratan parameter uji K3L;

c. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia;

d. Foto fisik barang yang akan didaftarkan;

e. Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.

Info detil dapat dilihat pada https://kemend.ag/SP_K3L

Jika ada kendala atau berkonsultasi terkait Pengajuan Registrasi Barang terkait k3L silahkan hubungi kami di Whatsapp 082285566670, Zoom (Meeting ID 86264395415, Passcode uptp3pktn) atau direct call 021-8717901.