Search

Frequently Asked Questions

REVITALISASI PASAR

Revitalisasi pasar berarti perubahan pasar secara fisik dan pengelolaanya secara moderen yang ditujukan untuk memacu pertumbuhan pasar dengan menyelaraskan pasar dengan lingkunganya, dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Adanya perubahan "wajah" pasar tradisional menjadi bisa lebih higienis, lebih nyaman dan lebih teratur.Lebih mengutamakan kepentingan para pedagangnya dan konsumen. Dapat mendorong kesadaran pedagang dalam melakukan sanitasi lingkungan, kesehatan dan menjual produk yang hygienis.Dapat mendorong kesadaran masyarakat dan pedagang akan pentingnya atribut mutu dan keamanan produk.
Karena banyaknya pasar modern seperti minimarket, supermarket bahkan hypermarket di kota metropolitan bahkan sudah merambah sampai kota kecil di tanah air, dan adanya tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup modern yang berkembang di masyarakat kita. Untuk itu revitalisasi pasar perlu dilakukan agar pasar tradisionil dapat bersaing dengan pasar modern, disamping itu pasar tradisional menyimpan peran penting bagi masyarakat luas yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pasar-pasar modern.

RESI GUDANG

Resi gudang (warehouse receipt system) adalah: Dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Dokumen tersebut merupakan sekuriti yang menjadi instrumen perdagangan serta merupakan bagian dari sistim pemasaran dan sistim keuangan dari banyak negara industri. Resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak serah (futures contract).
Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2007 menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang yaitu : Gabah ,Beras ,Kopi ,Kakao, Lada, Karet, Rumput laut dan Jagung.
Persyaratan komoditi dalam sistem resi gudang adalah :
Mempunyai usia simpan yang cukup lama (di atas 3 bulan) Harga berluktuasi: rendah (musim panen), dan tinggi (musim tanam/paceklik)Mempunyai standar-mutu tertentu Mempunyai pasar dan informasi harga yang jelas Komoditi potensial dan sangat berperan dalam perekonomian daerah setempat dan nasional.
Manfaat sistem resi gudang adalah : Mempermudah akses kredit bagi pelaku usaha. Memberikan fleksibitas waktu penjualan. Mendorong berusaha secara berkelompok dan adanya peningkatan produksi dengan standar/mutu. Alternatif instrumen penyaluran kredit bagi perbankan yang lebih menarik. Mendorong penyaluran kredit ke sektor pertanian Mendorong tumbuhnya industri pergudangan dan bidang usaha terkait Sistim Resi Gudang lainnya. Sarana pengendalian sediaan (stock) nasional yang lebih efisien.

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 yang dimaksud dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.
Perusahaan yang dapat berlokasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah perusahaan penanaman modal asing yang produknya berorientasi ekspor, perusahaan domestik yang memfasilitasi perdagangan, melakukan usaha logistik atau mendukung industri lainnya.
Berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007 yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

KINERJA EKSPOR-IMPOR

Ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Sedangkan Impor adalah proses sebaliknya, memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Ekspor dan Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
Salah satu yang umum digunakan untuk menilai kinerja perdagangan adalah pertumbuhan nilai atau volume ekspor-impor rata-rata pertahun atau tren pertumbuhan jangka panjangnya.
Kinerja ekspor Indonesia yang baik dicerminkan salah satunya oleh laju pertumbuhan rata-rata pertahunnya yang relative tinggi dibandingkan negara-negara pesaingnya, atau oleh tren pertumbuhan jangka panjangnya yang positif (meningkat). Tren pertumbuhan jangka panjang yang meningkat mencerminkan perubahan jangka panjang dari tingkat daya saing produk tersebut didalam perdagangan global.
Selama lima tahun terakhir (2005-2009) pertumbuhan ekspor Indonesia cenderung meningkat sebesar 20% pertahun, begitu pula pertumbuhan impor cenderung meningkat sebesar 9,7% pertahun. Pada Tahun 2009 Indonesia menduduki peringkat ke-29 dalam ekspor dunia dan posisi ke-28 dalam impor dunia. Selama tahun 2009, sektor Industri menyumbang 75,3%, pertambangan 20,2% dan pertanian 4,5 % terhadap total eskpor Indonesia. Negara yang menjadi mitra Dagang utama Indonesia adalah Jepang, Amerika Serikat Singapura, RRT dan India.
Indikator lainnya yang dapat mengukur perkembangan perdagangan adalah Diversifikasi produk dan diversifikasi pasar. Kinerja ekspor dapat dikatakan bagus jika produk yang diekspor bervariasi dan juga pasar ekspornya luas.

TARIFF

Dalam kegiatan ekspor- impor, Tariff disebut juga dengan istilah Customs, duties, atau charges. Tariff merupakan Pajak yang dikenakan atas suatu komoditi yang diperdagangkan lintas-batas territorial. Tarif umumnya dikenakan pada barang impor, meskipun ada juga yang dikenakan pada barang yang diekspor. Tarif biasanya dihubungkan dengan proteksionisme, kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara.
Banyak tujuan atau alas an pengenaan tariff, diantaranya untuk melindungi industri atau sektor-sektor lain didalam negeri, stabilisasi harga barang, mengurangi defisit saldo neraca perdagangan, meningkatkan kesempatan kerja, alasan-alasan fiskal, mencegah dumping ataupun karena tujuan politik.
Untuk merealisasi pengaturan tentang tarif impor, Pemerintah mengeluarkan UU. No. 10 Tahun 1995 tentang "Kepabeanan" yang kemudian diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, sebagai dasar hukum tentang tarif, yaitu dari Pasal 12 hingga Pasal 17A.
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke suatu negara dari negara lainnya, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan negara tersebut.
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi investor, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan disesuaikan secara bertahap sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola penyesuaian tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.

PUTARAN DOHA (DOHA ROUND)

Sejak terbentuknya WTO awal tahun 1995 telah diselenggarakan lima kali Konperensi Tingkat Menteri (KTM) yang merupakan forum pengambil kebijakan tertinggi dalam WTO. KTM-WTO pertama kali diselenggarakan di Singapura tahun 1996, kedua di Jenewa tahun 1998, ketiga di Seatlle tahun 1999 dan KTM keempat di Doha, Qatar tahun 2001. Sementara itu KTM kelima diselenggarakan di Cancun, Mexico tahun 2003.
a. Deklarasi DohaKTM ke-4 (9-14 Nopember 2001) yang dihadiri oleh 142 negara. Menghasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha) yang menandai diluncurkannya putaran perundingan baru mengenai perdagangan jasa, produk pertanian, tarif industri, lingkungan, isu-isu implementasi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), penyelesaian sengketa dan peraturan WTO. Deklarasi tersebut mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya konsensus mengenai Singapore Issues yang mencakup isu-isu: investasi, kebijakan kompetisi (competition policy), transparansi dalam pengadaan pemerintah (goverment procurement), dan fasilitasi perdagangan. Namun perundingan mengenai isu-isu tersebut ditunda hingga selesainya KTM V WTO pada tahun 2003, jika terdapat konsensus yang jelas (explicit concensus) dimana para anggota menyetujui dilakukannya perundingan. Deklarasi juga memuat mandat untuk meneliti program-program kerja mengenai electronic commerce, negara-negara kecil (small economies), serta hubungan antara perdagangan, hutang dan alih teknologi. Deklarasi Doha juga telah memberikan mandat kepada para anggota WTO untuk melakukan negosiasi di berbagai bidang, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan pelaksanaan persetujuan yang ada. Perundingan dilaksanakan di Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) dan badan-badan dibawahnya (subsidiaries body). Selebihnya, dilakukan melalui program kerja yang dilaksanakan oleh Councils dan Commitee yang ada di WTO.
b. Doha Development AgendaKeputusan-keputusan yang telah dihasilkan KTM IV ini dikenal pula dengan sebutan Agenda Pembangunan Doha (Doha Development Agenda) mengingat didalamnya termuat isu-isu pembangunan yang menjadi kepentingan negara-negara berkembang paling terbelakang (Least developed countries/LDCs), seperti: kerangka kerja kegiatan bantuan teknik WTO, program kerja bagi negara-negara terbelakang, dan program kerja untuk mengintegrasikan secara penuh negara-negara kecil ke dalam WTO.Mengenai perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment), Deklarasi tersebut telah mencatat proposal negara berkembang untuk merundingkan Persetujuan mengenai Perlakuan khusus dan berbeda (Framework Agreement of Special and Differential Treatment/S&D), namun tidak mengusulkan suatu tindakan konkrit mengenai isu tersebut. Para menteri setuju bahwa masalah S&D ini akan ditinjau kembali agar lebih efektif dan operasional.c. Isu-isu yang disetujui untuk dirundingkan lebih lanjutDeklarasi Doha mencanangkan segera dimulainya perundingan lebih lanjut mengenai beberapa bidang spesifik, antara lain di bidang pertanian. Perundingan di bidang pertanian telah dimulai sejak bulan sejak bulan Maret 2000. Sudah 126 anggota (85% dari 148 anggota) telah menyampaikan 45 proposal dan 4 dokumen teknis mengenai bagaimana perundingan seharusnya dijalankan. Salah satu keberhasilan besar negara-negara berkembang dan negara eksportir produk pertanian adalah dimuatnya mandat mengenai pengurangan, dengan kemungkinan penghapusan, sebagai bentuk subsidi ekspor. Mandat lain yang sama pentingnya adalah kemajuan dalam hal akses pasar, pengurangan substansial dalam hal program dukungan/subsidi domestik yang mengganggu perdagangan (trade-distorting domestic suport programs), serta memperbaiki perlakukan khusus dan berbeda di bidang pertanian bagi negara-negara berkembang.Paragraf 13 dari Deklarasi KTM Doha juga menekankan mengenai kesepakatan agar perlakuan khusus dan berbeda untuk negara berkembang akan menjadi bagian integral dari perundingan di bidang pertanian. Dicatat pula pentingnya memperhatikan kebutuhan negara berkembang termasuk pentingnya ketahanan pangan dan pembangunan pedesaan.
a. Konferensi Tingkat Menteri (KTM) V WTO di Cancun, MeksikoKonferensi Tingkat Menteri (KTM) V WTO berlangsung di Cancun, Meksiko tanggal 10-14 September 2003. Berbeda dengan KTM IV di Doha, KTM V di Cancun kali ini tidak mengeluarkan Deklarasi yang rinci dan substantif, karena gagal menyepakati secara konsensus, terutama terhadap draft teks pertanian, akses pasar produk non pertanian (MANAP) dan Singapore issues.Perundingan untuk isu pertanian diwarnai dengan munculnya joint paper AS-UE, proposal Group 20 (yang menentang proposal gabungan AS-UE) dan proposal Group 33 (yang memperjuangkan konsep special product dan special safeguard mechanism).Secara singkat, joint paper AS-UE antara lain memuat proposal yang menghendaki adanya penurunan tarif yang cukup signifikan di negara berkembang, tetapi tidak menginginkan adanya pengurangan subsidi dan tidak secara tegas memuat komitmen untuk menurunkan tarif tinggi (tariff peak) di negara maju.Sebaliknya, negara berkembang yang tergabung dalam Group 20 menginginkan adanya penurunan subsidi domestik (domestik support) dan penghapusan subsidi ekspor pertanian di negara-negara maju, sebagaimana dimandatkan dalam Deklarasi Doha.Sementara itu, kelompok negara-negara berkembang lainnya yang tergabung dalam Group 33 (group yang dimotori Indonesia dan Filipina) mengajukan proposal yang menghendaki adanya pengecualian dari penurunan tarif, dan subsidi untuk Special Products (SPs) serta diberlakukannya Special Safeguard Mechanism (SSM) untuk negara-negara berkembang.
b. Kesepakatan Juli 2004 Setelah gagalnya KTM V WTO di Cancun, Meksiko pada tahun 2003, Sidang Dewan Umum WTO tanggal 1 Agustus 2004 berhasil menyepakati Keputusan Dewan Umum tentang Program Kerja Doha, yang juga sering disebut sebagai Paket Juli. Pada kesempatan tersebut berhasil disepakati kerangka (framework) perundingan lebih lanjut untuk DDA (Doha Development Agenda) bagi lima isu utama yaitu perundingan pertanian, akses pasar produk non-pertanian (NAMA), isu-isu pembangunan dan impelementasi, jasa, serta Trade Facilitation dan penanganan Singapore issues lainnya. Keputusan Dewan Umum WTO melampirkan Annex A sebagai framework perundingan lebih lanjut untuk isu pertanian. Keputusan untuk ketiga pilar perundingan sektor pertanian (subsidi domestik, akses pasar dan subsidi ekspor) adalah:Subsidi domestikNegara maju harus memotong 20% dari total subsidi domestiknya pada tahun pertama implementasi perjanjian pertanian. Pemberian subsidi untuk kategori blue box akan dibatasi sebesar 5% dari total produksi pertanian pada tahun pertama implementasi. Negara berkembang dibebaskan dari keharusan untuk menurunkan subsidi dalam kategori de minimis asalkan subsidi tersebut ditujukan untuk membantu petani kecil dan miskin. Subsidi eksporSemua subsidi ekspor akan dihapuskan dan dilakukan secara paralel dengan penghapusan elemen subsidi program seperti kredit ekspor, garansi kredit ekspor atau program asuransi yang mempunyai masa pembayaran melebihi 180 hari. Memperketat ketentuan kredit ekspor, garansi kredit ekspor atau program asuransi yang mempunyai masa pembayaran 180 hari atau kurang, yang mencakup pembayaran bunga, tingkat suku bunga minimum, dan ketentuan premi minimum. Implementasi penghapusan subsidi ekspor bagi negara berkembang yang lebih lama dibandingkan dengan negara maju.Hak monopoli perusahaan negara di negara berkembang yang berperan dalam menjamin stabilitas harga konsumen dan keamanan pangan, tidak harus dihapuskan.Aturan pemberian bantuan makanan (food aid) diperketat untuk menghindari penyalahgunaannya sebagai alat untuk mengalihkan kelebihan produksi negara maju.Beberapa aturan perlakuan khusus dan berbeda (S&D) untuk negara berkembang diperkuat.Akses PasarUntuk alasan penyeragaman dan karena pertimbangan perbedaan dalam struktur tarif, penurunan tarif akan menggunakan tiered formula. Penurunan tarif akan dilakukan terhadap bound rate. Paragraf mengenai special products (SP) dibuat lebih umum dan tidak lagi menjamin jumlah produk yang dapat dikategorikan sebagai sensitive product. Negara berkembang dapat menentukan jumlah produk yang dikategorikan sebagai special products berdasarkan kriteria food security, livelihood security, dan rural development.

PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS ( FREE TRADE AGREEMENT / FTA )

Adalah perjanjian diantara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas dimana perdagangan barang atau jasa diantara mereka dapat melewati perbatasan negara masing-masing tanpa dikenakan hambatan tarif atau hambatan non tarif.
FTA dibentuk karena memberikan manfaat kepada anggotanya, antara lain terjadinya trade creation dan trade diversion. Trade creation adalah terciptanya transaksi dagang antar anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi, akibat adanya insentif-insentif karena terbentuknya FTA. Trade diversion terjadi akibat adanya insentif penurunan tariff, misalnya Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula hanya dari China beralih menjadi mengimpor gula dari Thailand karena menjadi lebih murah dan berhenti mengimpor gula dari China.
Ada beberapa FTA yang melibatkan Indonesia baik dalam kerangka bilateral maupun regional yaitu Indonesia-Jepang (IJ-EPA), ASEAN-China, ASEAN-FTA (CEPT-AFTA), ASEAN-Korea, ASEAN-India dan ASEAN-Australia-New Zealand.
Ada beberapa substansi yang biasanya menjadi cakupan dalam FTA baik bilateral maupun regional yaitu antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, pergerakan tenaga kerja, capacity building, prosedur kepabeanan, hak atas kekayaan intelektual dan lain sebagainya.

ASEAN-CHINA FTA (AC-FTA)

Kesepakatan pembentukan perdagangan bebas AC-FTA diawali oleh kesepakatan para peserta ASEAN-China Summit di Brunei Darussalam pada November 2001. Hal tersebut diikuti dengan penandatanganan Naskah Kerangka Kerjasama Ekonomi (The Framework Agreement on A Comprehensive Economic Cooperation) oleh para peserta ASEAN-China Summit di Pnom Penh pada November 2002, dimana naskah ini menjadi landasan bagi pembentukan ACFTA dalam 10 tahun dengan suatu fleksibilitas diberikan kepada negara tertentu seperi Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam. Pada bulan November 2004, peserta ASEAN-China Summit menandatangani Naskah Perjanjian Perdagangan Barang (The Framework Agreement on Trade in Goods) yang berlaku pada 1 Juli 2005. Berdasarkan perjanjian ini negara ASEAN-5 (Indonesia, Thailand, Singapura, Philipina, Malaysia) dan China sepakat untuk menghilangkan 90% tarif komoditas pada tahun 2010. Untuk negara ASEAN lainnya pemberlakuan kesepakatan dapat ditunda hingga 2015.
Seperti telah diketahui bahwa Cina merupakan negara berkembang di Asia yang perkembangan ekonominya cukup pesat dan mampu mempertahankan pertumbuhan yang tinggi dibanding negara-negara lainnya, sehingga posisi Cina saat ini cukup penting dalam perekonomian global. Disamping itu, pasar Cina cukup besar dan potensial sehingga akan saling menguntungkan apabila dapat dijalin kerjasama diberbagai sektor ekonomi, karena disamping memiliki kemampuan investasi yang tinggi, Cina juga membutuhkan bahan baku/penolong dan barang modal untuk menggerakkan sektor industrinya. Dalam pada itu sebagai salah satu pemain dalam pasar global, Cina juga membutuhkan tempat untuk merelokasi industri yang dinilai sudah tidak kompetitif lagi.
Selain re-focusing pengembangan komoditas unggulan, dalam jangka pendek, Indonesia bisa menempuh strategi non-tariff barrier untuk menahan gerusan serbuan produk supermurah dari Cina. Ini bisa dilakukan dengan menerapkan ketentuan di bidang sanitary and phytosanitary, special product, codex alimentarius, serta produk segar dan halal. Strategi ini bisa dipastikan akan memperkuat daya saing produk nasional. Tentu penerapan non-tariff barrier harus dilakukan secara ekstra hati-hati agar tidak menimbulkan aksi balasan (retaliation). Hanya dengan langkah simultan, terukur, konsisten, dan antisipatif, kita bisa memetik manfaat ACFTA.

PENDAFTARAN NPB

Nomor Pendaftaran Barang (NPB) adalah pendaftaran barang yang harus dimiliki oleh produk dalam negeri maupun impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib oleh Kementerian Teknis. Daftar Barang yang wajib didaftarkan NPB menurut Permendag Nomor 26 Tahun 2021 dapat dilihat pada lampiran II http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2108/2

Pendaftaran NPB baru dapat dilakukan secara online di OSS (https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb_oss), sementara pendaftaran perubahan dilakukan di SIMPKTN (https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb). Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS)

Saat ini tidak ada istilah perpanjangan NRP. NRP yang habis masa berlakunya harus didaftarkan NPB Baru di OSS (Panduan pengajuan dapat dilihat pada https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb_oss dan https://www.kemendag.go.id/s/videotutorial_NPB). Istilah NRP saat ini juga telah diganti menjadi NPB Dalam Negeri.

Saat ini seluruh perizinan di Kemendag (termasuk perizinan di SIMPKTN) menggunakan single sign on (SSO) dari OSS artinya menggunakan hak akses OSS (user password dari OSS)

Saat ini tidak ada istilah perpanjangan NPB. NPB yang habis masa berlakunya harus didaftarkan NPB Baru di OSS (panduannya dapat dilihat pada https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_npb_oss dan https://www.kemendag.go.id/s/videotutorial_NPB).

Silahkan hubungi pihak OSS (Call Center : 169, Email: kontak@oss.go.id, Konsultasi https://antrian.bkpm.go.id/registrasi/, Whatsapp: 08116774642)

Kemungkinan NIB belum berlaku efektif/belum migrasi ke OSS 1.1
Silakan hubungi pihak OSS (Call Center : 169
Email: kontak@oss.go.id, Konsultasi https://antrian.bkpm.go.id/registrasi/, Whatsapp: 08116774642

Dokumen persyaratan pengajuan NPB adalah SPPT SNI, NIB dan Surat pernyataan* (info lengkap lihat https://www.kemendag.go.id/s/SP_NPB)

NPB akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Progress pengajuan dapat dilihat pada menu tracking di SIMPKTN. NPB baru dapat dicetak di OSS sementara NPB perubahan dicetak di SIMPKTN.

Pembuatan SPPT SNI/sertifikasi SNI dapat dilakukan di LSPro yang telah ditunjuk oleh kementerian teknis yang memberlakukan wajib SNI. Daftar nama LSPro untuk produk SNI wajib Kemenperin dapat dilihat pada http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib

Silahkan cek Lartas Produk tersebut melalui https://insw.go.id/intr/. Masukan HS Code Produk tersebut tanpa tanda pemisah/titik atau dapat dilihat lampiran II Permendag No 26 Tahun 2021 (http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2108/2)

Masa berlaku NPB mengikuti masa berlaku SPPT SNI. Untuk NPB impor tipe 1 NPB tersebut hanya berlaku untuk 1 kali shipment.

NPB yang diterbitkan wajib dicantumkan pada barang/kemasan di bawah tanda SNI sebelum barang diperdagangkan di pasar. NPB harus dicantumkan di tempat yang mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak.

Untuk NPB Impor terdapat kewajiban pencantuman NPB dalam PIB setiap kali melakukan importasi.

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis pendaftaran NPB silahkan hubungi  Whatsapp 082285566670 atau direct call 021-8717901

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis LPK silahkan hubungi kami di Whatsapp 082285566670 atau direct call 021-8717901

PENDAFTARAN LPK

LPK (lembaga Penilaian Kesesuaian) yang wajib mendaftar di Kemendag adalah LPK yang melakukan sertifikasi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib (Detil ketentuan dapat dibaca pada http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2108/2)

  1. Pendaftaran Baru LPK Swasta dilakukan melalui portal oss.go.id pada menu PB-UMKU setelah mendapat  id izin klik pemenuhan persyaratan pada sistem K/L lalu silahkan unduh tata cara pendaftaran LPK melalui link berikut https://bit.ly/UM_LPK untuk melanjutkan pendaftaran ke sistem SIMPKTN
  2. Pendaftaran Baru LPK Pemerintah dilakukan melalui portal simpktn.go.id melalui link https://simpktn.kemendag.go.id/index.php/portal/menu/pendaftaran silahkan unduh tata cara pendaftaran LPK melalui link berikut https://bit.ly/UM_LPK untuk melanjutkan pendaftaran
  1. LPK Swasta menggunakan single sign on (SSO) dari OSS artinya menggunakan hak akses OSS (user password dari OSS)
  2. LPK Pemerintah menggunakan username dan password yang di dapat ketika melakukan pendaftaran Hak Akses di SIMPKTN.

    Untuk login SIMPKTN silahkan klik  melalui menu " MASUK LPK" pada homepage SIMPKTN

Persyaratan pengajuan pendaftaran LPK adalah:

  1. NIB (khusus LPK Swasta) atau NPWP (LPK pemerintah)
  2. Sertifikat Akreditasi KAN beserta lampirannya
  3. Surat penunjukkan atau Penugasan LPK dari Kementerian/Lembaga yang memberlakukan SNI wajib produk
  4. Surat Pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis (khusus LPK yang memiliki ruang lingkup produk peralatan listrik dan elektronika

Detil dapat dilihat pada https://www.kemendag.go.id/s/SP_LPK

Pendaftaran LPK akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Perkembangan proses pengajuan dapat dilihat pada menu tracking di SIMPKTN dan akan diberikan notifikasi melalui e-mail terdaftar saat melakukan pengajuan hak akses.

Dapat dilakukan pada menu Pelaporan Sertifikat >> Pelaporan Nihil. Panduan detil dapat diunduh pada https://bit.ly/UM_LPK

SERTIFIKASI SNI

Untuk mengetahui produk saya wajib SNI atau tidak dapat dicek melalui:
https://intr.insw.go.id/. dengan memasukan kode HS atau
http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib (untuk produk yang diberlakukan SNI wajib dari Kemenperin) atau
dapat mengecek di http://jdih.esdm.go.id dan kemudian ketik di pencarian terkait pemberlakuan standar nasional indonesia (untuk produk yang diberlakukan SNI wajib dari KESDM) atau
https://bsn.go.id/main lalu pilih menu SNI>>Regulasi Teknis>>Regulasi Teknis (SNI yang diwajibkan)

41 hari kerja untuk sertifikasi Tipe 5 dan 15 hari kerja untuk sertifikasi tipe 1. Durasi ini dimulai dari dokumen persyaratan permohonan lengkap dan sesuai hingga sertifikat terbit. Durasi ini di luar waktu pembayaran invoice, waktu pengiriman sample, dan waktu pengujian sample di laboratorium sampai diterimanya sertifikat hasil uji.

Mohon mengirimkan jenis produk dan luas lokasi produsen ke email lsproppmb@gmail.com agar dapat kami kirimkan Perkiraan Biayanya

Mohon mengirimkan jenis produk dan lokasi produsen ke e-mail lsproppmb@gmail.com agar dapat kami kirimkan daftar persyaratan dan formulir yang perlu diisi.

PENGUJIAN MUTU BARANG

Ya, Laboratorium BPMB telah terakreditasi untuk berbagai jenis komoditi, diantaranya termasuk lingkup pengujian kimia mikrobiologi, pengujian fisika mekanika dan pengujian kelistrikan. Data parameter dan komoditi terakreditasi dapat dilihat pada lampiran akreditasi SNI ISO 17025:2017 BPMB Attach file : Lampiran Akreditasi KAN BPMB sesuai SNI ISO IEC 17025 :2017

  1. Silakan mengisi formulir permohonan pengujian
  2. Sampel dapat dikirimkan langsung ke kantor BPMB atau dikirimkan melalui kurir/ paket
  3. Sampel yang diterima akan diidentifikasi dan dilakukan proses pengujian
  4. Invoice pengujian akan disampaikan kepada pelanggan
  5. Pelanggan dapat melakukan pembayaran melalui rekening BPMB sesuai yang tercantum pada lampiran surat permohonan pengujian
  6. Sertifikat hasil uji dapat disampaikan baik secara elektronik maupun diambil langsung di kantor BPMB
  7. Prosedur pelayanan pengujian dapat diakses di website lab-bpmb.kemendag.go.id

Lama waktu pengujian tergantung pada jenis produk/komoditi dan parameter yang diuji, serta mempertimbangkan lama antrian sampel. Untuk standar waktu pelayanan pengujian dapat dilihat pada file SLA BPMB.

Untuk sementara ini BPMB belum ada layanan penyelesaian kilat. Penyelesaian laporan sertifikat pengujian kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) /antrian sampel sesuai prinsip ISO 17025:2017

Tarif pengujian tergantung pada jenis produk dan parameter pengujian, sesuai PP Tarif No.31/2017

Parameter yang ingin diujikan tergantung kebutuhan pengujian
 1. Untuk produk SNI Wajib, parameter uji sesuai SNI yang berlaku
 2. Untuk produk ekspor, parameter uji sesuai regulasi negara tujuan
 3. Untuk produk UMKM, parameter uji sesuai regulasi yang berlaku, misalnya untuk produk pangan bisa mengacu pada peraturan BPOM, dll

Metode yang kami gunakan mengacu kepada standar nasional maupun internasional, seperti SNI, ISO, ICE, ASTM, BAM dll. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kirim email ke pelayanan.bpmb@kemendag.go.id atau kirimkan message ke WA layanan pengujian di 0811-1622-762

Jumlah sampel minimum yang diperlikan dapat dilihat sesuai dengan data yang tercantum pada file SLA BPMB
 Attach file : Data SLA BPMB

Operasional layanan pengujian pada kondisi normal mulai hari Senin – Jumat pkl. 08.00 – 16.30 WIB (istirahat selama 1 jam pada pkl. 12.00). 

Jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu pada kondisi tertentu yaitu selama masa puasa dan pandemi COVID 19.

Informasi pelayanan pada masa tersebut dapat ditanyakan melalui email ke pelayanan.bpmb@kemendag.go.id atau kirimkan message ke WA layanan pengujian di 0811-1622-762

Apabila sertifikat telah selesai maka Invoice atau tagihan akan dikirimkan dari email keubpmb@gmail.com yang menandakan sertifikat telah selesai dan dapat diambil apabila telah melakukan pembayaran.

Mengingat hal tersebut PENTING bagi pelanggan untuk mencantumkan alamat email saat proses permohonan pengujian di loket pelayanan atau proses penawaran harga melalui email.

Untuk informasi penyelesaian dapat ditanyakan melalui email ke keubpmb@gmail.com atau kirimkan message ke WA  layanan pengujian di 0811-1622-762.

Untuk tarif pengujian hanya menerima pembayaran non tunai ke BPMB yaitu Rekening BPN175 BALAI PENGUJIAN MUTU BARANG dengan No. Rekening: 0329-01-001902-30-4 Bank BRI  Cabang Veteran Jakarta Pusat.

Pembayaran dilakukan setelah Invoice/Tagihan diterbitkan dan diterima perusahaan/pelanggan (kirimkan bukti setor ke email keubpmb@gmail.com atau pelayanan.bpmb@kemendag.go.id dengan mencantumkan nama perusahaan.                                                                       

Pelanggan dapat menerima soft file hasil pengujian (hanya boleh dalam bentuk pdf atau jpg) via email sebelum hard file diterima jika sudah mempersyaratkan pada saat pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja).

Untuk pengaduan dan saran dapat dilakukan kapan saja sebagai umpan balik peningkatan bagi BPMB. Untuk perbaikan atau revisi sertifikat hasil pengujian apabila ada informasi atau hasil uji yang tidak sesuai dapat dilakukan  terhitung 90 hari kerja sejak tanggal penerbitan sertifikat pengujian.

Saran dan pengaduan pada BPMB dilakukan secara langsung di loket pelayanan BPMB atau melalui email pelayanan.bpmb@kemendag.go.id  atau dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp  ke 0811-1622-762, telepon (021) 8703881 Instagram (@bpmb_kemendag).

Informasi tentang layanan BPMB dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp  ke 0811-1622-762, telepon (021) 8703881 Instagram (@bpmb_kemendag), surel (pelayanan.bpmb@kemendag.go.id) atau datang langsung ke BPMB, Jl. Raya Bogor Km. 26, Ciracas Jakarta Timur

LAYANAN KALIBRASI

Kalibrasi peralatan berguna untuk menjamin bahwa peralatan memberikan hasil pengukuran/pembacaan yang akurat dan aman digunakan oleh operator. Mengabaikan aktivitas layanan yang penting ini akan mengubah pengukuran menjadi pekerjaan yang hanya menebak-nebak. Seiring waktu, keakuratan peralatan menjadi kurang dapat diandalkan. Kalibrasi peralatan yang dijadwalkan secara berkala ditambah akan meningkatkan masa pakai dan keakuratan peralatan secara signifikan.

Untuk alat-alat yang dapat dikalibrasi, dapat dilihat pada Brosur Balai Kalibrasi. Semua metode pengujian yang Balai Kalibrasi gunakan sudah melalui serangkaian validasi metode. Seluruh aspek ISO 17025 telah diterapkan baik itu untuk parameter akreditasi ataupun parameter non-akreditasi. sehingga keabsahan hasil pengujian yang Balai Kalibrasi lakukan bisa dipertanggungjawabkan.

Tergantung jenis dan jumlah alat yang akan dikalibrasi, untuk lebih jelasnya, silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511. Penyelesaian laporan sertifikat kalibrasi kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) pada petugas sesuai prinsip ISO 17025:2017, namun jangka waktu penyelesaian sertifikat yang dapat kami janjikan adalah 14 hari kerja sejak alat diterima.

Untuk sementara ini Balai Kalibrasi belum ada layanan penyelesaian kilat. Penyelesaian laporan sertifikat kalibrasi kami lakukan sesuai antrian FIFO (First In First Out) pada petugas sesuai prinsip ISO 17025:2017

Sebenarnya hal ini tergantung kebutuhan dari pelanggani, tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai interval kalibrasi. Tetapi pada umumnya, alat perlu dikalibrasi satu tahun satu kali. Tetapi dalam beberapa kasus bisa saja perlu dikalibrasi 3 atau 6 bulan sekali atau hingga 2 tahun sekali tergantung kebijakan di masing-masing perusahaan.

Pada alat-alat tertentu dengan penyimpangan tertentu bisa, contoh untuk pH Meter tipe tertentu ada menu untuk melakukan adjustment pada saat dilakukan kalibrasi. Tetapi apabila penyimpangan sudah terlalu besar, maka mungkin diperlukan perbaikan sebelum kalibrasi. Sedangkan pada alat-alat lainnya, kalibrasi hanya menunjukkan penyimpangan, tetapi tidak memperbaiki penyimpangan tersebut.

Metode yang kami gunakan mengacu kepada standar internasional, seperti ISO, ASTM, JIS dll. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan kirim email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Bisa jika sudah mempersyaratkan pada saat pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja).

Lokasi kalibrasi tergantung dari jenis alat yang akan dikalibrasi, contoh untuk alat-alat volumetrik, hydrometer, caliper, thermometer gelas / digital, kalibrasi dilakukan di Lab Balai Kalibrasi. Sedangkan untuk alat-alat seperti : Oven, Spectrophoto, Balance, pH Meter dll, kalibrasi dilakukan di Lab customer.

Tarif kalibrasi dapat di download di sini. Apabila kalibrasi dilakukan di perusahaan tempat alat maka akan dikenakan biaya operasional tambahan berupa biaya akomodasi, biaya transportasi dan uang saku harian petugas yang besarnya ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021, Tanggal 8 Juni 2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Untuk lebih jelasnya, silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Untuk pelaksanaan kalibrasi di Balai Kalibrasi pelanggan dapat langsung datang dengan membawa peralatan dan dokumen surat pengantar kalibrasi dari perusahaan, kemudian mengisi Formulir Permintaan Kalibrasi. 

Operasional layanan kalibrasi pada kondisi normal mulai hari Senin – Jumat pkl. 08.00 – 16.30 WIB (istirahat selama 1 jam pada pkl. 12.00).

Jadwal pendaftaran peralatan adalah mulai pkl. 08.00 – 11.00 WIB dilanjutkan mulai pkl. 13.00 – 15.30 WIB.

Jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu pada kondisi tertentu yaitu selama masa puasa dan pandemi COVID 19.

Informasi pelayanan pada masa tersebut dapat ditanyakan melalui email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Apabila sertifikat telah selesai maka Invoice atau tagihan akan dikirimkan dari email balaikalibrasipelayanan@gmail.com yang menandakan sertifikat telah selesai dan dapat diambil apabila telah melakukan pembayaran.

Mengingat hal tersebut PENTING bagi pelanggan untuk mencantumkan alamat email saat proses penerimaan alat di loket atau proses penawaran harga melalui email.

Untuk informasi alat selesai dikalibrasi dapat ditanyakan melalui email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Untuk tarif kalibrasi hanya menerima pembayaran non tunai ke Balai Kalibrasi yaitu Rekening BPN175 BALAI KALIBRASI PPMB dengan No. Rekening: 0008926012 Bank BNI 46 Cabang Jatinegara Jakarta Timur.

Pembayaran dilakukan setelah Invoice/Tagihan diterbitkan dan diterima perusahaan/pelanggan (kirimkan bukti setor ke email balaikalibrasipelayanan@gmail.com dengan mencantumkan nama perusahaan).

Untuk biaya operasional tambahan kalibrasi di perusahaan tempat alat dibayarkan secara tunai kepada petugas kalibrasi dan kuitansi akan diserahkan oleh petugas langsung di lokasi.

Biaya materai dan transfer dibebankan kepada perusahaan dan tidak dipotong dari biaya kalibrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 “Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Materai atas perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya”

Sesuai dengan PP No. 58 tahun 2020, apabila dalam 1 (satu) bulan sejak invoice diterbitkan, perusahaan Saudara belum melunasi pembayarannya, maka dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan dari total terutang dan kelebihan hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1994 karena penghasilan Balai Kalibrasi dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat maka Balai Kalibrasi tidak termasuk subjek pajak penghasilan dan pendapatan dari Balai Kalibrasi merupakan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) sehingga tidak dikenai pajak dalam bentuk apapun.

Bisa, tetapi pada kwitansi dan kelengkapan pendukungnya, kami tidak dapat mencantukan nilai pajak tersebut.

Pelanggan dapat menerima soft file hasil kalibrasi (hanya boleh dalam bentuk pdf atau jpg) via email sebelum hard file diterima jika sudah mempersyaratkan pada saat pembuatan SPK (Surat Perintah Kerja).

Bisa, selama alat telah selesai dikalibrasi dan telah dilakukan pembayaran lunas atas seluruh peralatan dalam satu SPK (Surat Perintah Kerja). Informasi alat selesai dikalibrasi lebih lanjut silahkan kirimkan email ke balaikalibrasipelayanan@gmail.com atau kirimkan message ke WA layanan kalibrasi di 0811-1624-511.

Boleh diwakilkan dengan syarat membawa print bukti pembayaran dan Tanda Terima Alat.

Alat/sertifikat dapat kami kirimkan dengan syarat pelanggan yang melakukan order dengan pihak pengiriman/ekspedisi. Kami melayani antar/jemput alat/sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Jumlah total tarif kalibrasi dari seluruh alat yang dikalibrasi minimal mencapai Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) atau
  • Jumlah UUT / alat minimal 30 pcs.
  • Lokasi antar – jemput di area Jabotabek

Untuk pengaduan kerusakan alat hanya diterima secara langsung di pelayanan Balai Kalibrasi saat pelanggan mengambil alat dan kami tidak menerima pengaduan kerusakan alat apabila peralatan telah keluar dari area Balai Kalibrasi.

Pengaduan ketidaksesuaian hasil kalibrasi dilakukan secara langsung di pelayanan Balai kalibrasi atau melalui email kalibrasipengaduan@gmail.com.

Batas waktu pengaduan ketidaksesuaian hasil kalibrasi adalah 90 hari kerja sejak sertifikat kalibrasi diterima oleh pelanggan.

Gratifikasi merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana baik bagi pihak yang memberi maupun menerima.

Apabila menemukan bentuk gratifikasi dan penyuapan segera kirimkan email ke laporgratifikasi.ditstandalitu@gmail.com.

Informasi tentang layanan Balai Kalibrasi dapat menghubungi petugas kami melalui WhatsApp dan telepon ke 0811-1624-511, Instagram (@balai_kalibrasi), surel (balaikalibrasipelayanan@gmail.com) atau datang langsung ke Balai Kalibrasi.

PENDAFTARAN TPP

Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR adalah pendaftaran yang wajib dimiliki oleh Eksportir Produsen SIR sebelum melakukan Ekspor. Daftar jenis SIR yang Produsennya wajib  memiliki TPP SIR sesuai dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021.

Detil ketentuan dapat dibaca pada http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2108/2

Pendaftaran TPP SIR baru dapat dilakukan secara online di OSS, sementara pendaftaran perubahan dilakukan di SIMPKTN. Panduan pendaftaran dapat dilihat pada tautan berikut  https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp
Login Kedua website menggunakan SSO dari OSS (hak akses dan password OSS)

Untuk pengajuan perubahan dan perpanjangan TPP SIR, dapat dilakukan di SIMPKTN dengan Login menggunakan SSO dari OSS  (hak akses dan password OSS)

Saat ini seluruh perizinan di Kemendag (termasuk perizinan di SIMPKTN) menggunakan single sign on (SSO) dari OSS. Silakan menghubungi pihak OSS (Call Center : 169, Email: kontak@oss.go.id, Konsultasi https://antrian.bkpm.go.id/registrasi/, Whatsapp: 08116774642)

Persyaratan pengajuan baru dan perpanjangan TPP SIR:
 a. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI)
 
 Persyaratan pengajuan perubahan TPP SIR:
 a. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI) perubahan
 b. Sertifikat kesesuaian (SPPT SNI) lama
 c. TPP lama
 
 Info detil dapat dilihat pada https://www.kemendag.go.id/s/SP_TPPSIR

TPP SIR akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Perkembangan proses pengajuan dapat dilihat pada menu tracking SIMPKTN.

Isi form pengajuan permohonan => isi form pelaporan bulanan TPP SIR >> tambah >> kirim laporan (panduan dapat diunduh melalui https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp)

Dapat dilihat pada menu TRACKING>>klik nomor sebelah kiri pada data permohonan>>pilih aksi data bulanan (panduan dapat diunduh melalui https://simpktn.kemendag.go.id/download/link/um_panduan_layanan_tpp)

Tetap melaporkan dengan menginput angka 0 dan isi alasan pada keterangan.

Jika ada kendala atau pertanyaan terkait teknis pendaftaran TPP SIR silakan hubungi kami di Whatsapp 082285566670 atau telepon 021-8717901.

PERMENDAG 31 TAHUN 2023 (PMSE)

Ketentuan pada Pasal 11 Permendag 31/2023 mengenai kewajiban memfasilitasi dan menayangkan informasi tersebut berlaku bagi seluruh PPMSE, baik PPMSE Dalam Negeri maupun Luar Negeri yang melakukan kegiatan PMSE dengan konsumen di Indonesia, termasuk di dalamnya PPMSE Luar Negeri yang belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 18.

Kewajiban bagi Pedagang (Merchant) sesuai dengan Pasal 11 Permendag 31/2023 adalah menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar atas barang dan/atau jasa yang dijualnya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
a. Mencantumkan atau menayangkan bukti pemenuhan standar pada barang dan/atau jasa, berupa
1) nomor pendaftaran barang atau sertifikat Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) nomor sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) nomor registrasi produk Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk Barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4) nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pada fitur atau field yang disediakan oleh PPMSE.

b. Dalam hal fitur atau field penayangan bukti standar belum disediakan oleh PPMSE, Pedagang (Merchant) dapat mencantumkan atau menayangkan bukti pemenuhan pada:
1)  Deskripsi produk;
2)  Foto atau gambar produk;
3)  Judul produk; atau
4)  Tempat lain dapat dengan mudah dilihat oleh konsumen.

Kewajiban bagi PPMSE sesuai dengan Pasal 11 Permendag 31/2023 adalah memfasilitasi dan menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar atas barang dan/atau jasa yang dijual pada platform digital. Platform digital tidak bertanggung jawab untuk melakukan validasi maupun verifikasi terkait bukti pemenuhan standar dimaksud. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
a. Menyediakan fitur pada tampilan penawaran barang dan/atau jasa yang dapat digunakan oleh Pedagang (Merchant) untuk mencantumkan bukti pemenuhan standar pada barang dan/atau jasa, berupa
1) nomor pendaftaran barang atau sertifikat Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau Jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) nomor sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) nomor registrasi produk Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk Barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Memastikan bahwa penayangan informasi bukti pemenuhan standar atas barang dan/atau jasa dapat dilihat dengan jelas oleh konsumen.
c. Berperan aktif mendorong dan memastikan Pedagang (Merchant) menayangkan bukti pemenuhan standar atas barang dan/atau jasa agar barang dan/atau jasa yang dijual di platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dengan melakukan sosialisasi atau menampilkan materi edukasi terkait dengan kewajiban tersebut di kanal atau laman yang disediakan oleh platform digital.

Keterhubungan atau interkoneksi yang dimaksud pada Pasal 13 Permendag 31/2023 adalah keterhubungan atau hubungan antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE. Definisi ini dimaksudkan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem PMSE di Indonesia. Interkoneksi yang tidak diatur dapat menimbulkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat, seperti penyalahgunaan data pengguna untuk kepentingan tertentu, atau manipulasi harga.
Interkoneksi atau keterhubungan yang dilarang dilakukan yang dimaksud pada Pasal 13 Permendag 31/2023 mencakup:

  1. Penyatuan atau integrasi sistem elektronik PMSE dengan sistem elektronik selain PMSE yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Salah satu contohnya adalah penggabungan antara media sosial dan aplikasi lokapasar (marketplace) sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan data dan algoritma yang dapat menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat seperti mendorong pembelian impulsif terhadap produk atau pelaku usaha tertentu.
  2. Pengumpulan data pengguna dari sistem elektronik PMSE melalui sistem elektronik di luar PMSE. Contoh platform Media Sosial mengeksploitasi perilaku pengguna melalui algoritma yang dikendalikan akibat tidak adanya pemisahan aplikasi bisnis media sosial dan e-commerce.

Konteks pembatasan interkoneksi tersebut adalah dalam lingkup mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga ketika terdapat suatu interkoneksi yang disinyalir dapat mengganggu persaingan usaha, maka interkoneksi tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Pembuktian atas hal tersebut memerlukan investigasi dan penyelidikan menyeluruh yang melibatkan K/L terkait termasuk KPPU sebagai lembaga yang menangani terkait persaingan usaha.



Yang dimaksud dengan penyalahgunaan penguasaan data pengguna oleh PPMSE antara lain:

  1. Pengumpulan data tanpa persetujuan (consent) pengguna.
  2. Penggunaan data untuk tujuan yang tidak terkait dengan layanan PMSE yang diberikan oleh Pelaku Usaha
  3. Penggunaan data di luar dari persetujuan (consent) pengguna, termasuk di dalamnya apabila ada pemanfaatan data pribadi pengguna menggunakan algoritma tertentu untuk mengarahkan pengguna aplikasi pada produk atau pedagang tertentu tanpa persetujuan sebelumnya dari pengguna
  4. Pembagian data untuk pihak ketiga (termasuk pelaku usaha yang berafiliasi) tanpa persetujuan (consent) pengguna.

Untuk itu PPMSE harus memberikan pemahaman kepada pengguna platformnya terkait pemanfaatan data pribadinya dan tidak memanfaatkan data pribadinya di luar dari kaidah-kaidah perlindungan data yang diatur pada Pasal 59 PP 80/2019.

Terkait batasan pemanfaatan data pengguna pada PMSE mengacu pada aturan yang mengatur terkait perlindungan data pribadi dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, Pelaku Usaha juga wajib untuk memperhatikan pengaturan pada Pasal 59 PP 80/2019 yang mewajibkan Pelaku Usaha menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan yang paling sedikit memenuhi kaidah perlindungan, yaitu:

  1. Data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari pemilik data pribadi
  2. Data pribadi harus dimiliki hanya untuk satu tujuan atau lebih yang dideskripsikan secara spesifik dan sah serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan.
  3. Data pribadi yang diperoleh harus layak, relevan, dan tidak terlalu luas dalam hubungannya dengan tujuan pengolahannya sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada pemilik data.
  4. Data pribadi harus akurat dan harus selalu up-to-date dengan memberikan kesempatan kepada pemilik data untuk memperbaharui datanya.
  5. Data pribadi harus diproses sesuai dengan tujuan perolehan dan peruntukannya serta tidak boleh dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan.
  6. Data pribadi harus diproses sesuai dengan hak subyek pemilik data.
  7. Pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau perbuatan melawan hukum lainnya atas data pribadi.
  8. Data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri dinyatakan memiliki standar yang sama