Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (21 Agt).
Mendag RI menyampaikan, ada tiga bab baru pada perubahan kedua AANZFTA, yaitu tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); perdagangan dan pembangunan berkelanjutan; dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penambahan tersebut dapat meningkatkan kelancaran arus perdagangan barang dan jasa bagi Indonesia ke pasar ASEAN, Australia, dan Selandia Baru melalui modernisasi praktik perdagangan. Di samping itu, penambahan tersebut memberikan peluang bagi pelaku usaha dan investor Indonesia dengan peningkatan akses pasar sektor perdagangan jasa dan investasi.
Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan sejumlah manfaat lain bagi Indonesia. Pertama, memberikan fasilitasi dan kepastian iklim usaha dan perlindungan konsumen. Kedua, meningkatkan penggunaan dan adopsi teknologi digital pada perdagangan, termasuk sistem pembayaran elektronik dan akses telekomunikasi.
Ketiga, responsif terhadap tantangan maupun krisis di masa mendatang melalui kesepakatan kemudahan fasilitasi perdagangan barang esensial. Keempat, membuka area kerja sama, pertukaran informasi, dan peningkatan kapasitas pada UMKM, pengadaan barang/jasa pemerintah, serta perdagangan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga didampingi oleh Direktur Perundingan ASEAN, Dina Kurniasari; Deputi Kerja Sama Regional dan Sub-Regional Kemenko Perekonomian; Direktur Kerja Dama Ekonomi ASEAN Kemenlu; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Pada pertemuan ini, Mendag RI didampingi oleh Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan.