Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perdagangan dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) terkait Distribusi Barang Kebutuhan Pokok di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (20 Apr). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Suhanto dan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah GO-JEK, Shinto Nugroho.
Mendag menyampaikan bahwa dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan menyambut datangnya Ramadan dan Lebaran 2020, Kementerian Perdagangan melakukan terobosan dengan menandatangani nota kesepahaman dengan GO-JEK dalam menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat, antara lain komoditas daging sapi.
Mendag menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan dapat membantu mempercepat distribusi dan keterjangkauan masyarakat terhadap kebutuhan bahan pokok sehingga dapat menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan efektif.
Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan menjadi jembatan antara kebutuhan konsumen dan pasokan barang dari pelaku usaha. GO-JEK akan berperan menjadi pelaku jasa untuk mengantarkan barang kebutuhan pokok dan penting. Dalam skema kerja sama itu, harga daging sapi akan tetap mengedepankan keterjangkauan serta mengacu pada ketetapan Harga Acuan pada Permendag Nomor 7 Tahun 2020.
,
,