Pada kesempatan tersebut, Dirjen PKTN memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM. Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 2 huruf b UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sidak dilakukan di dua SPBU yang berada di Jalan By Pass Ngurah Rai dan di Jalan Sunset Road. Dua SPBU ini diduga terindikasi melakukan kecurangan dengan ditemukannya kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur sudah dalam keadaan terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian kebenaran, kuantitas melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD).
Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (27/8). Pada kesempatan ini, Kemendag diwakili oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono.
Sehari sebelumnya (Senin, 26/8), Direktur Metrologi, Rusmin Amin bersama Kepala Dinas Perindag Kabupaten Bangli, I Nengah Sudibia bersama tim pengawas Metrologi juga melakukan sidak pengawasan pada dua SPBU di Kabupaten Bangli, yaitu di Jalan Kayuambua Desa Tiga Kecamatan Susut dan di Jalan Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pengawasan di dua SBPU ini, ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB).
Sidak pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang sebelumnya dilakukan dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari SPBU yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal. (apn)