Jenis-jenis produk dalam perdagangan Indonesia dan Chile bersifat komplementer, yang nantinya akan membawa keuntungan tidak hanya bagi eksportir, melainkan juga bagi pelaku usaha dan konsumen domestik di Indonesia.
Direktur Perundingan Bilateral memaparkan beberapa komitmen kedua negara dalam IC-CEPA, antara lain menghapus tarif bea masuk terhadap 89,6% atau sebanyak 7.669 pos tarif produk dari 8.559 pos tarif yang ada. IC-CEPA akan mulai berlaku efektif pada 10 Agustus 2019 setelah dilakukan penandatanganan IC-CEPA pada 14 Desember 2017 dan pertukaran instrument of ratification (IOR) IC-CEPA pada 11 Juni 2019.
Chile merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor USD 158,9 juta di tahun 2018, naik sebesar 0,3 persen dari USD 158,5 juta di tahun sebelumnya. Sedangkan sebagai mitra impor, Chile menempati urutan ke-63 sebagai asal impor dengan nilai USD 115,1 juta tahun 2018, turun sebesar 4 persen dari USD 119,9 juta di tahun sebelumnya.
Kementerian Perdagangan menggelar diskusi dengan media tentang pemberlakuan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Chile (IC-CEPA) di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (5/8). Hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Perundingan Bilateral, Ni Made Ayu Marthini.
Direktur Perundingan Bilateral juga menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat memperoleh tarif preferensi IC-CEPA dengan menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau formulir Certificate of Origin (COO) IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat, beserta dokumen yang lainnya.
Chile merupakan mitra perdagangan terbesar ke-3 bagi Indonesia di kawasan Amerika Selatan, setelah Brasil dan Argentina. Pada periode Januari—Mei 2019, total perdagangan kedua negara mencapai USD 123,8 juta.