Search

Wawancara Mendag dengan CNN Indonesia

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan wawancara dengan CNN Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Selasa (26 Sep).

Wawancara tersebut membahas tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mendag mengatakan bahwa saat ini, Kemendag tengah menyempurnakan Permendag No. 50 Tahun 2020 yang mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satu hal yang diatur yaitu pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Mendag menambahkan, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga elektonik untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Lebih lanjut Mendag menjelaskan, terkait penjualan barang dari luar negeri, penyempurnaan permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.