Search

Kemendag Gelar Diskusi Publik Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta

  Dengarkan Berita Ini


Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menggelar Diskusi Publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing” di Jakarta, Selasa (28 Jul). Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Forum Diskusi Publik tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) terhadap ketentuan perdagangan, higiene, sanitasi, dan perlindungan konsumen.

Dirjen PKTN menyampaikan bahwa keberadaan DAMIU memiliki peran penting dalam menyediakan akses air minum dengan harga yang relatif terjangkau. Namun, keterjangkauan tersebut harus diikuti dengan jaminan keamanan, kualitas, dan perlindungan konsumen.

Diskusi publik ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yaitu Akademisi di Bidang Hukum Perikatan dan Hukum Perlindungan Konsumen, Prof. Dr. Johannes Gunawan; Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio; Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti; serta Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindi), Erik Garnadi.

Melalui penyelenggaraan diskusi ini, peserta turut diberikan pemahaman mengenai kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha DAMIU sebagaimana diatur pada Pasal 7 Kepmenperindag Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Perdagangan juga memperkenalkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang” sebagai media informasi bagi pelaku usaha dan konsumen.