Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjadi narasumber pada wawancara AkuratTalk terkait social commerce, Jakarta, Selasa (19 Sep).
Wamendag menjelaskan bahwa social commerce perlu diatur agar menjaga persaingan sehat, terutama bagi UMKM dan menjaga konsumen tetap terlindungi.
Wamendag menyatakan, Kemendag akan melakukan penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 dalam rangka memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dalam negeri, melindungi pelaku UMKM, dan memberikan perlindungan konsumen.
Revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, sehingga terhindar dari predatory pricing dan masuknya barang impor yang tidak sesuai standar.
Kemendag bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyusun peta jalan ekonomi digital di Indonesia yang berfungsi sebagai sarana konsolidasi dan harmonisasi program pemerintah di bidang ekonomi digital.