Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Meninjau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Pertamina Trading & Services di Padalarang, Senin (14 Sep).
Wamendag mengapresiasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Pertamina Trading & Services Padalarang yang telah menerapkan prosedur operasional standar (standard operating procedures/SOP) pengisian gas elpiji 3 kg. Penerapan SOP ini untuk memenuhi ketentuan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang telah ditetapkan Kemendag untuk menjamin ketepatan isi pada setiap tabung gas elpiji 3 kg dan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara Kemendag, Kementerian ESDM, dan PT. Pertamina Patra Niaga pada 2024 lalu untuk memperbaiki SOP pengisian gas elpiji 3 kg, baik teknis operasional maupun ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE.
Wamendag Roro mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan elpiji 3 kg yang telah tersegel resmi oleh pihak SPBE. Pengawasan dilakukan di 17 SPBE yang tersebar di 12 daerah, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kab. Bekasi, Kab. Subang, Kota Bandung, Kab. Karawang, Kota Medan, Kab. Bantul, Kab. Grobogan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kab. Banjar, dan Kab. Wajo.
Pengawasan bertujuan menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.
Turut hadir Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto; Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, serta hadir mendampingi Wamendag Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Aldison.