Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Surat Keterangan Asal (SKA) dengan 95 Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dengan tema Implementasi Penerbitan dan Pemanfaatan Dokumen Keterangan Asal Indonesia di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Kamis (18 Nov). Rapat koordinasi dibuka oleh Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Johni Martha dan dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Aris Riyanta.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pentingnya peningkatan penguatan kelembagaan IPSKA, terutama pada pemahaman mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dan Dokumen Keterangan Asal bagi para Pejabat Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Hal tersebut guna menunjang tugas Pejabat Penerbit SKA untuk pemeriksaan dan penerbitan Dokumen Keterangan Asal.
Menurut Wisnu, jumlah Penerbitan Dokumen Keterangan Asal, mencakup SKA dan e-form, baik Preferensi dan Non-Preferensi pada periode Januari—Oktober 2021 sebanyak 796.241 lembar SKA. Adapun untuk Deklarasi Asal Barang (DBA) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2020, pada periode Januari—Oktober 2021 telah diterbitkan sebanyak 154.018 DAB dengan rincian 153.086 untuk tujuan GSP-EU, 12 untuk tujuan ASEAN TIGA, dan 920 untuk tujuan IA-CEPA.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara berkala sebagai media peningkatan pemahaman, pembaruan isu, berbagi pengetahuan, dan forum diskusi. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyinergikan tata kelola penerbitan Dokumen Keterangan Asal Barang Indonesia agar dapat mendorong ekspor nasional yang berujung pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Kegiatan ini diikuti oleh 220 peserta secara luring dan daring yang terdiri dari 95 pejabat penanda tangan Surat Keterangan Asal (SKA), 95 operator pelaksana penerbitan SKA, 4 instansi terkait, dan 28 unit internal Kemendag.
Pembicara yang hadir pada rapat koordinasi ini yaitu Sekretaris Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional dengan tema Perkembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional, perwakilan Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor dengan tema Pemanfaatan Dokumen Keterangan Asal untuk Kerja Sama Perdagangan, serta perwakilan Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) dengan tema Sistem Penerbitan SKA Elektronik. (apn)