Mendag menegaskan bahwa Indonesia sepenuhnya menghapus tarif bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina. Pengenaan tarif nol ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Palestina, terutama karena kedua produk tersebut merupakan produk ekspor utama Palestina dan produk impor utama Indonesia dari Palestina.
Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita mendampingi Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla bertemu dengan Duta Besar Palestina Jakarta, Zuhair Al Shun di Istana Wapres RI, Jakarta, Kamis (28/2). Pertemuan ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan bahwa Indonesia telah resmi mengenakan tarif nol untuk produk Palestina.
Turut hadir pada kesempatan ini yaitu Wakil Menteri Luar Negeri RI, Abdurrahman Mohammad Fachir; Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan; Staf Khusus Mendag Bidang Isu-isu Strategis Perdagangan Internasional, Lily Yan Ing; dan Sekretaris Direktorat Perundingan Perdagangan Internasional, Moga Simatupang.
Pihak Palestina menyambut baik peraturan Pemerintah Indonesia terkait hal tersebut. Dubes Palestina Jakarta menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia karena sudah membantu rakyat Palestina dalam segala hal.
Lebih lanjut, Mendag mengungkapkan bahwa ketentuan penghapusan tarif untuk kedua produk Palestina tersebut sudah berlaku aktif sejak 21 Februari 2019. Menurut Mendag, langkah penghapusan tarif ini juga menjadi momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina.