Kementerian Perdagangan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pemberdayaan UMKM dengan grup perhotelan Accor PT AAPC Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Kota Balikpapan, Selasa (22 Des). Penandatanganan tersebut disaksikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia yang pada tanggal 14 Mei 2020 telah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, terutama untuk mendorong peningkatan konsumsi penggunaan produk dalam negeri khususnyaproduk-produk yang dihasilkan oleh UMKM karya anak bangsa.
Dalam sambutannya, Dirjen PDN mengungkapkan poin penting dalam penandatanganan kerja sama ini, yaitu koordinasi antarpihak terkait, pertukaran data dan informasi, serta pembinaan UMKM; kontrak kerja sama pengadaan barang dan/atau jasa fasilitas perhotelan dan jasa akomodasi dengan pelaku UMKM di sektor perdagangan yang memenuhi kriteria dari pihak-pihak terkait; serta fasilitas pembiayaan dan legalitas usaha kepada UMKM di sektor perdagangan yang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Kementerian Perdagangan dan Dinas Provinsi yang membidangi perdagangan berkoordinasi untuk melakukan pembinaan pelaku UMKM yang akan dikurasi oleh Accor dan dipastikan produk yang lolos kurasi mendapatkan kontrak kerja sama jual beli.
Dirjen PDN mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan kepastian dan kesinambungan terkait pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal.
.