Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose produk impor yang tidak sesuai ketentuan di Tangerang, Banten, pada Kamis (22 Mei).
Mendag Busan mengungkapkan bahwa temuan ini diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi barang impor secara daring. Pemerintah akan menindak tegas dengan memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, pencabutan izin usaha, hingga pemusnahan barang.
Mendag Busan mengatakan, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI); kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG); serta tidak memiliki dokumen asal impor.
Produk-produk yang diamankan terdiri dari perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, dan produk besi atau baja beserta turunannya. Terdapat sekitar 1.680.047 buah produk yang diamankan dengan nilai mencapai Rp18,85 miliar.
Saat ini Kementerian Perdagangan masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Selama proses penelusuran dan pendalaman, Kementerian Perdagangan melarang peredaran barang yang melanggar ketentuan dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar.
Pada kesempatan tersebut Mendag Busan didampingi Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. Kegiatan tersebut juga dihadiri Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.