Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6 Agt).
Mendag menyampaikan, hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada Januari—Juli 2025 telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp26,48 miliar. Temuan impor ilegal ini merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.
Pemeriksaan dan pengawasan pada periode Januari—Juli 2025 dilakukan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border. Hasil akhir pengawasan PIB tersebut menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan. Jenis pelanggaran ke-118 PIB dari 52 pelaku usaha berupa tidak adanya dokumen impor yang mencakup, antara lain Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin tipe untuk UTTP, dan nomor pendaftaran barang untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut antara lain berupa ban; bahan baku plastik; produk makanan dan minuman; obat tradisional dan suplemen kesehatan; plastik hilir; produk kehutanan; produk hewan; bahan kimia tertentu; keramik; produk elektronik; kaca lembaran; produk tertentu berupa barang tekstil; serta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
,
,