Menteri Perdagangan, Budi Santoso meluncurkan Layanan Persetujuan Tipe, Tera, dan Tera Ulang Alat Ukur Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25 Mei).
Menurut Mendag, persetujuan tipe, tera, dan tera ulang merupakan langkah strategis untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran pada SPKLU. Dengan begitu, dapat tercipta praktik perdagangan yang adil dan tepercaya di era transisi energi dan kendaraan listrik.
Mendag mengatakan, pemerintah akan mulai melakukan pengujian tipe, tera, dan tera ulang secara bertahap terhadap SPKLU yang telah beroperasi. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Isy Karim; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; serta Direktur Metrologi, Sri Astuti.
,
,