Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Pegiat Peralatan Audio Video Musik Indonesia (APAVMI), Hendry Kaihatu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (11 Feb).
APAVMI menyampaikan beberapa permasalahan terkait kondisi industri audio dan video musik tanah air. Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan dukungan terhadap APAVMI untuk terus berkembang.
Sesuai Permendag 25/2021 dan Permendag 21/2023, produk audio video musik yang masuk dalam ruang lingkup parameter pengawasan wajib label berbahasa Indonesia dan wajib memiliki nomor tanda daftar petunjuk penggunaan dan jaminan purna jual, yaitu produk televisi, alat perekam/reproduksi gambar dan suara, amplifier, amplitheater rumahan, mikrofon, pengeras suara, audio dan video untuk mobil, set top box, dan radio.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi.
.
.