Search

Konferensi Pers Terkait Isu Biofuel

  Dengarkan Berita Ini


Wamendag menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia menggugat kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR) Uni Eropa ke World Trade Organization/WTO.

Lebih lanjut Wamendag menjelaskan bahwa melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar di Uni Eropa berasal dari energi yang dapat diperbarui mulai tahun 2020 hingga tahun 2030. Selanjutnya, DR yang merupakan aturan pelaksana RED II memasukkan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.

Pertemuan konsultasi merupakan langkah awal dari penyelesaian sengketa di WTO. Tujuan konsultasi adalah meminta klarifikasi atas isu-isu yang dipermasalahkan dan mencari solusi yang memuaskan kedua pihak tanpa harus melalui proses litigasi WTO.

.