Kementerian Perdagangan menggelar konsultasi publik bersama akademisi dan mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) dalam rangka menjaring masukan publik atas Rancangan Perubahan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18 Nov). Kegiatan dibuka oleh Plt. Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ronald Jenri Silalahi.
Konsultasi publik ini dilakukan dalam rangka mendukung Rancangan Perubahan UUPK yang sedang disusun oleh Komisi VI DPR RI. Kementerian Perdagangan sebagai mitra Komisi VI, turut serta dalam pembahasan dan memberikan masukan substansial terhadap rancangan UU dimaksud.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antara Kementerian Perdagangan untuk dengan akademisi dan mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat untuk penyusunan kebijakan yang kuat dan memadai agar dapat menghadapi berbagai tantangan dan dinamika permasalahan perlindungan konsumen yang makin kompleks.
Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi Universitas Hukum Universitas Maranatha Prof. Johannes Gunawan dan akademisi Hukum UNPAR Prof. Bernadette Waluyo. Prof. Johannes membahas mengenai substansi yang perlu diubah dalam perubahan UUPK di antaranya beberapa konsepsi definisi, konsepsi perjanjian baku, penambahan konsep perlindungan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik dan penguatan kelembagaan.
Prof. Bernadette Waluyo juga turut menyampaikan bahwa terdapat pengaturan mengenai mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen serta pembentukan sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa secara elektronik pada Rancangan Perubahan atas UUPK yang saat ini sedang disusun.
UNPAR menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan kegiatan konsultasi publik ini karena sejalan dengan visi misi kampus dalam memberikan pengalaman nyata yang bersifat praktis kepada mahasiswa/i. Turut hadir pada kegiatan ini, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Dr. Budi Prastowo.