Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga bersama Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menggelar konferensi pers terkait Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 dan perkembangan informasi PT Zipmex Exchange Indonesia yang berlangsung secara hibrida di Kantor Bappebti, Jakarta, Senin (15 Agt).
Wamendag menyampaikan, dikeluarkannya Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ini, sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Wamendag menambahkan, terbitnya perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah.
Dalam perba tersebut, telah ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.
Dalam kesempatan tersebut, Wamendag juga menyampaikan bahwa saat ini Bappebti telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap PT Zipmex Exchange Indonesia. Kemendag melalui Bappebti berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto.
PT Zipmex Exchange Indonesia berkomitmen dan beriktikad baik menjamin keamanan dana dan/atau aset kripto pelanggannya. Selain itu, Bappebti juga akan terus memantau secara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia.