Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana menyampaikan sambutan utama pada Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) terkait penyelidikan antidumping (AD) dan countervailing duty (CVD) untuk produk solar panel asal Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (4 Nov).
Melalui FGD yang diselenggarakan bekerja sama dengan BP Batam ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri diharapkan makin kuat dalam menghadapi dinamika perdagangan internasional. Hasil diskusi menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam penanganan penyelidikan trade remedies dan meningkatkan daya saing ekspor nasional, khususnya di sektor solar panel.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Dirjen Daglu menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional melalui koordinasi dan sinergi dengan pelaku usaha menghadapi penyelidikan trade remedies, seperti antidumping, antisubsidi, dan safeguards dari negara mitra dagang.
Pemerintah Indonesia akan selalu hadir membela kepentingan perdagangan dan industri nasional, dan peran aktif industri dalam mendukung pembelaan juga mutlak diperlukan. Untuk itu, perusahaan yang menjadi responden wajib dalam penyelidikan ini diharapkan bersikap kooperatif dan transparan.
Adapun Direktur Pengamanan Perdagangan, Reza Pahlevi Chairul memaparkan perkembangan penyelidikan tersebut. Pemerintah melalui Kemendag telah melakukan sejumlah upaya pembelaan, termasuk penyampaian jawaban kuesioner CVD kepada otoritas penyelidikan U.S. Department of Commerce (USDOC). Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan perusahaan serta kementerian/lembaga terkait untuk melengkapi kuesioner apabila kembali diminta oleh USDOC.
Turut hadir dalam FGD ini, yaitu Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang BP Batam, Ruslan Aspan; Staf Khusus Wakil Kepala BP Batam, Santi Yopie; serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal.