Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin pengamanan tiga unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (25 Nov).
Pengamanan dilakukan terhadap tiga unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) bertipe enam nozel yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex yang diduga tidak sesuai ketentuan. Ketiga mesin tersebut diamankan atas dugaan pemasangan alat tambahan yang memengaruhi hasil pengukuran saat kendaraan mengisi BBM.
Mendag menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin dan memberikan perlindungan kepada konsumen dalam hal pemenuhan hak konsumen dan kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Mendag menegaskan, setelah dilakukan pengamanan ini, akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasmatlitrik) guna menemukan kebenaran adanya dugaan tindak pidana Metrologi Legal yang terjadi.
Pada kesempatan ini, Mendag didampingi oleh Inspektur Jenderal Kemendag, Putu Jayan Danu Putra; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin; Wakapolda Yogyakarta, Adi Vivid; Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo; Kadis Perindag Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih; dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
.