Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap barang asal impor yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (5 Feb).
Pengawasan ini dilakukan di dua lokasi dengan perkiraan nilai barang hasil pengawasan sekitar Rp8,3 miliar, berupa balpres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli.
Kementerian Perdagangan mengimbau untuk mentaati peraturan yang berlaku. Pemerintah akan terus mencegah tindakan-tindakan yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Video Terkait
Penyerahan Daging Kurban Iduladha 1446 H di Lingkungan Kemendag
Selasa, 10 Juni 2025
14:00
WIB
Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025
Senin, 26 Mei 2025
16:23
WIB
Ekspose Produk Impor Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Rp18,85 Miliar
Senin, 26 Mei 2025
16:23
WIB