Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar ekspose beragam produk impor dari Tiongkok yang diduga tidak sesuai ketentuan, Kamis, (22/5) di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten.
Sejumlah produk yang diimpor seperti perkakas tangan; peralatan listrik; elektronik; aksesori pakaian; serta produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Ada 1.680.047 buah produk yang diamankan dan nilainya mencapai Rp18,85 miliar.
Mendag Busan memaparkan beberapa ketentuan yang dilanggar meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI); kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia; Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Tanda Daftar, Manual dan Kartu Garansi (MKG); serta tidak dimilikinya dokumen impor asal barang.