Pemerintah yang diwakili beberapa kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan, bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif dan dalam waktu dekatakan disahkan menjadi Undang Undang. Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif.
Rancangan Undang-Undang ini sudah ada sejak tahun 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR. Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah. Yang semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2018, melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan kebawah koordinasi Kementerian Perdagangan. Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir.(apn)
Rapat Panja RUU Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Fakih dengan agenda utama penyampaian rumusan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Ekonomi Kreatif. Rapat hari ini merupakan rapat panja terakhir dari seluruh rangkaian rapat panja dalam merumuskan RUU Ekonomi Kreatif. Pada rapat panja ini seluruh Fraksi di Komisi X menyetujui usulan rumusan RUU Ekonomi Kreatif yang diusulkan pemerintah.
Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Jakarta, Rabu (18/9). Rapat Panja dihadiri perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga terkait.