Search

Raker Kemendag Dengan Komisi VI DPR RI

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dan para Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan menghadiri Rapat Kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta (13 Des).

Raker kali ini membahas rencana pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan (IK-CEPA), dan Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA).

Mendag menyatakan, dari raker tersebut, Komisi VI DPR RI menyepakati bahwa pengesahan RCEP dan IK-CEPA akan dilakukan melalui undang-undang, sementara ATISA disahkan melalui peraturan presiden.

Terkait RCEP, Mendag Lutfi menyampaikan keyakinannya bahwa RCEP dapat membantu pemulihan ekonomi nasional, mendorong tumbuhnya investasi dan industri, serta mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, 12 dari 15 negara anggota RCEP telah menyelesaikan proses ratifikasi. Untuk itu, Indonesia perlu bergegas menyelesaikan proses ratifikasi RCEP yang akan berlaku per 1 Januari 2022.

Mendag berharap, Persetujuan RCEP dapat disahkan melalui undang-undang sehingga dapat diimplementasikan pada awal tahun depan. Dengan pertimbangan, Indonesia merupakan negara inisiator dan ketua perundingan RCEP, serta agar Indonesia dapat memanfaatkan persetujuan ini secepatnya.

.