Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Johni Martha mewakili Menteri Perdagangan, Budi Santoso pada Sesi IV sekaligus Closing Remarks Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, Kamis (1 Okt). Sesi IV mengangkat tema “Ending Forced Labor”.
Indonesia menegaskan komitmennya terhadap penghapusan kerja paksa sebagai bagian penting dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Upaya perlindungan tersebut harus berorientasi pada tujuan yang sah serta tidak menjadi instrumen politik untuk menekan negara lain. Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap penghapusan kerja paksa melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa. Indonesia juga menunjukkan komitmen yang sama dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA), serta dengan Uni Eropa (I-EU CEPA) dengan mencantumkan ketentuan penghapusan kerja paksa.
Pada Closing Remarks, para Menteri Perdagangan G20 menolak berbagai upaya untuk menjadikan pangan sebagai alat tekan dalam hubungan geopolitik. Sikap tersebut menjadi hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM).