Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti menerima kunjungan Komisaris PT Samator Indo Gas, Atiff Ibrahim Gill di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (17 Jan).
Pertemuan tersebut membahas mengenai fasilitas dan kebijakan-kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Wamendag menyampaikan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) digunakan sebagai dasar untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk. Saat ini, penggunaan fasilitas SKA dapat dimanfaatkan pada perjanjian kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
Wamendag menambahkan, Indonesia turut berkomitmen dalam implementasi Trade Facilitation Agreement (TFA). TFA bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dan meningkatkan efisiensi prosedur di sektor bea cukai serta logistik.
Pada kesempatan tersebut, Wamendag didampingi oleh Direktur Pengamanan Perdagangan, Natan Kambuno.
.