Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menganugerahkan penghargaan perlindungan konsumen sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (31 Agt).
Dalam sambutannya, Mendag mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung kegiatan perlindungan konsumen di wilayahnya.
Mendag menambahkan, komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.
Kontribusi konsumsi masyakat memberikan nilai tambah dan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) nasional maupun lokal. Untuk itu, masyarakat konsumen perlu terus diperhatikan, ditumbuhkembangkan, dan dilindungi agar menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan.
Penghargaan Perlindungan Konsumen diberikan kepada Kepala Daerah yang meliputi 6 Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Kalimantan Barat; 6 Pasar Rakyat yang memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat yang berada di Kota Samarinda, Kota Padang, Kota Semarang, Kota Malang, Kota Mataram, dan Kabupaten Karawang; 17 Daerah Tertib Ukur; serta 4 daerah yang mewakili 337 Pasar Tertib Ukur.
Hingga saat ini, terdapat 76 Daerah Tertib Ukur, 2.219 Pasar Tertib Ukur, 60 pasar rakyat ber-SNI Pasar Rakyat.