Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah, khususnya pemerintah daerah tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran.
Ketiga belas calon DTU tahun 2019, yaitu Kota Pariaman, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Samarinda, Kota Kendari, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Buru Selatan.
Kementerian Perdagangan mencanangkan 13 kabupaten/kota sebagai calon Daerah Tertib Ukur (DTU) dan 245 pasar sebagai calon Pasar Tertib Ukur (PTU) di 93 kabupaten/kota tahun 2019 yang berlangsung di Hotel Harper Mangkubumi, Yogyakarta, Selasa (30/4). Pada kegiatan ini, Kemendag diwakili Direktur Metrologi, Rusmin Amin.
Program pembentukan DTU dan PTU merupakan program sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk menjadi yang terpilih, calon DTU dan PTU harus melaksanakan kegiatan di antaranya pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera dan/atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi dan penilaian untuk menentukan DTU dan PTU terpilih yang akan diumumkan pada akhir tahun 2019.