Search

Penandatanganan Kontrak Jual Beli Kerja Sama Imbal Dagang (Counter Trade) Antar Badan Pelaksana/Koordinator, PT PPI dan Cluster De I+D Y Tics

  Dengarkan Berita Ini


Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi dan Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana memberikan sambutan sekaligus menyaksikan secara virtualpenandatanganan dua kontrak jual beli, yaitu Kontrak Jual Beli melalui Skema Imbal Dagang (Counter Trade) antara Badan Pelaksana (Koordinator) Indonesia dengan Cluster de l+D y TICs selaku Badan Pelaksana Imbal Dagang di Meksiko dan Kontrak Jual Beli secara Konvensional antara Pelaku Usaha Indonesia dan Meksiko, Senin (25 Okt).

Dua kontrak jual beli dimaksud turut dihadiri dan disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Mexico City merangkap Guatemala City, Cheppy T. Wartono. Cheppy memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan dan mendorong agar kontrak dimaksud dapat berjalan dengan baik.

Kontrak jual beli tersebut merupakan kontrak yang pertama kali dilakukan antara kedua koordinator pada tahun 2021. Kontrak ditandatangani oleh Direktur Komersial dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Andry Tanudjaja dan Director Cluster I+D, Myhrge Spross. PT PPI bertindak sebagai Badan Pelaksana Imbal Dagang di Indonesia dan Cluster I+D bertindak sebagai Badan Pelaksana Imbal Dagang di Meksiko.

Turut hadir dan menyaksikan secara langsung penandatanganan Kontrak Jual Beli Melalui Skema Imbal Dagang Indonesia-Meksiko yaitu perwakilan PT PPI di seluruh Indonesia, Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Johni Martha; Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Marthin; Direktur Pengembangan Promosi dan Citra, Merry Maryati; Kepala ITPC Mexico City; serta perwakilan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, LPEI, PT BNI Tbk, dan Askrindo.