Search

Mendag Menerima Kunjungan Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA)

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menerima kunjungan Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (26 Juli).

Pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi dan audiensi dengan para pelaku usaha aset kripto di Indonesia.

Mendag menilai perkembangan perdagangan aset kripto dinilai makin menarik dari tahun ke tahun. Kemendag mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada 2021.

Mendag menjelaskan bahwa kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.

.