Search

Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

  Dengarkan Berita Ini


Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menggelar Konferensi Pers terkait Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga secara virtual di Jakarta, Selasa (18 Jan).

Mendag menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan pasar rakyat diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.