Kementerian Perdagangan menggelar Penyuluhan Perlindungan Konsumen dengan tema “Perlindungan Konsumen Indonesia Maju” di Aston Banyuwangi Hotel and Conference Center, Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (12 Okt). Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono.
Dirjen PKTN menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen, salah satunya dugaan pelanggaran depot air minum (DAM). Saat ini, banyak ditemukan DAM yang menyediakan galon bermerek dengan stok air minum dalam wadah siap jual yang melanggar ketentuan dan dapat merugikan konsumen serta pelaku usaha pemilik merek galon.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar; Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, serta dimoderatori oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie.
Kegiatan ini diikuti oleh 250 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, anggota PKK, organisasi masyarakat, pemuda, serta karang taruna yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang perlindungan konsumen, khususnya di Kabupaten Banyuwangi, serta mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya.
Kementerian Perdagangan akan terus menggalakkan program dan sosialisasi tentang perlindungan konsumen kepada masyarakat serta melakukan pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Selain itu juga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.
.