Kementerian Perdagangan bersama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjalin kerja sama edukasi dalam membangun konsumen cerdas berdaya. Hal tersebut diwujudkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono yang berlangsung di Kampus Untirta, Serang, Banten, Selasa (28 Des).
Kerja sama tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyebaran informasi melalui pertukaran data dan informasi, edukasi, koordinasi di bidang perlindungan konsumen; serta pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat terkait bidang perlindungan konsumen. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia perlindungan konsumen serta pemberian edukasi di bidang perlindungan konsumen.
Dirjen PKTN mengatakan bahwa Kemendag mendorong Pemerintah Banten untuk menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung. Misalnya, melalui mahasiswa yang diharapkan dapat menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas. Dunia kampus memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen mengingat mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus bangsa, sehingga dapat memberikan peran nyata di lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat.
Dirjen PKTN melanjutkan, mahasiswa merupakan garda depan atau ujung tombak konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat. Diharapkan melalui penandatanganan kesepakatan ini, para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama antara Kemendag dengan 43 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang dikukuhkan pada Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021.
Penandatanganan kerja sama dihadiri Inspektur Wilayah I Kemendag, Ojak Simon Manurung; Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ivan Fithriyanto; serta para Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (apn)