Kementerian Perdagangan menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun tentang pendalaman materi ratifikasi persetujuan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bersama Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan di Hotel Le Meridien, Jakarta. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono.
Dirjen PPI mengatakan, keberadaan RCEP dianggap relevan dalam merespons dinamika global yang ditandai dengan menguatnya ketidakpastian perang dagang, gelombang proteksionisme, melemahnya kepercayaan terhadap sistem perdagangan multilateral di bawah WTO, pesatnya kemajuan teknologi dan menguatnya rantai pasok regional/global, serta merebaknya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan investasi dunia.
Lebih lanjut, Dirjen PPI mengungkapkan bahwa RCEP dapat memberikan peluang dan manfaat yang luas bagi Indonesia, yaitu terciptanya iklim yang kondusif bagi penanaman modal, peningkatan peluang usaha barang, jasa, dan investasi, serta penguatan rantai pasok regional.
Dalam kawasan RCEP, Indonesia menduduki peringkat ke-5 berdasarkan nilai PDB, peringkat ke-11 berdasarkan Ease of Doing Business Index, dan peringkat ke-9 pada Global Competitiveness Index. Pemerintah sedang menyusun rancangan rencana aksi yang berisi Policy Adjustment dan program kerja dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya melakukan mitigasi implementasi persetujuan RCEP.
Kemendag mengharapkan dukungan dan kerja sama DPR dalam penyelesaian proses pengesahan persetujuan RCEP sehingga dapat dinotifikasikan pada November 2021 kepada seluruh negara anggota RCEP sebagai prasyarat implementasi.
.