Search

Bimbingan Teknis Kebijakan Bahan Berbahaya

  Dengarkan Berita Ini


Bimtek ini bertujuan untuk memberikan persamaan presepsi dan pemahaman terkait kebijakan bahan berbahaya bagi aparatur daerah dan pelaku usaha bahan berbahaya. Dengan memahami kebijakan bahan berbahaya, agar terwujudnya tertib usaha perdagangan Bahan Berbahaya sesuai kebijakan dan perundang-undangan, dan terlaksananya pembinaan dan pengawasan pelaku usaha bahan berbahaya.

Dirjen PDN menyampaikan, bahan berbahaya dilarang digunakan dan dimanfaatkan untuk pangan dan industri pangan karena dapat membahayakan kehidupan manusia, lingkungan hidup, maupun penggunaan pada aspek lainnya. Diharapkan pelaku usaha bahan berbahaya memperhatikan dan mematuhi penyaluran/peredaran dan penjualan bahan berbahaya sesuai kebijakan terkait bahan berbahaya.

Kementerian Perdagangan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 44 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya di Hotel Santika BSD, Tangerang Selatan, Selasa (25/7). Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti memberikan arahan pada kegiatan tersebut.

Kegiatan bimtek ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Tertib Niaga, Kemendag dan Balai Besar BPOM Serang, serta turut dihadiri Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan, distributor Bahan Berbahaya, Pengguna Akhir Bahan Berbahaya, salah satunya rumah sakit dan apotek di wilayah Jabodetabek.