Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA). Sebelumnya, IA-CEPA ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta, 4 Maret 2019. Dengan disetujuinya RUU oleh DPR RI, maka UU tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum untuk implementasi kerja sama IA-CEPA. Mendag berharap, IA-CEPA dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa. Selain itu, IA-CEPA juga dapat membuka keran masuknya penanaman modal dan pengembangan sumber daya manusia di tengah pertumbuhan ekonomi dunia yang mengalami pelemahan, serta banyaknya negara melakukan proteksi melalui kenaikan tarif bea masuk dan hambatan nontarif.
Resmi! Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU IA-CEPA
Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA). Sebelumnya, IA-CEPA ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta, 4 Maret 2019. Dengan disetujuinya RUU oleh DPR RI, maka UU tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum untuk implementasi kerja sama IA-CEPA. Mendag berharap, IA-CEPA dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa. Selain itu, IA-CEPA juga dapat membuka keran masuknya penanaman modal dan pengembangan sumber daya manusia di tengah pertumbuhan ekonomi dunia yang mengalami pelemahan, serta banyaknya negara melakukan proteksi melalui kenaikan tarif bea masuk dan hambatan nontarif.