Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang tidak sesuai ketentuan (ilegal) senilai Rp20,23 miliar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19 Agu).
Barang yang dimusnahkan merupakan produk yang tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), produk yang tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB), produk yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), serta produk yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor.
Barang-barang tersebut merupakan temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor serta hasil pengawasan Kementerian Perdagangan atas kegiatan perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
Video Terkait
Penyerahan Daging Kurban Iduladha 1446 H di Lingkungan Kemendag
Selasa, 10 Juni 2025
14:00
WIB
Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025
Senin, 26 Mei 2025
16:23
WIB
Ekspose Produk Impor Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Rp18,85 Miliar
Senin, 26 Mei 2025
16:23
WIB