Kementerian Perdagangan memusnahkan produk baja tulang beton (BjTB) tidak sesuai ketentuan senilai Rp32 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12 Jan). Pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton. Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Mendag Zulkifli Hasan berharap, kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran bagi pengusaha untuk dapat memproduksi BjTB yang sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
Video Terkait
Senam Pagi Mendag Bersaman Pegawai Kemendag
Jumat, 27 Januari 2023
10:00
WIB
Peninjauan Harga dan Ketersediaan Bapok di Pasar Raya MMTC, Deli...
Rabu, 18 Januari 2023
15:00
WIB
Dialog Mendag dengan Pelaku UMKM di Binjai, Sumatera Utara
Rabu, 18 Januari 2023
09:00
WIB