Kementerian Perdagangan memusnahkan produk baja tulang beton (BjTB) tidak sesuai ketentuan senilai Rp32 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12 Jan). Pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton. Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Mendag Zulkifli Hasan berharap, kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran bagi pengusaha untuk dapat memproduksi BjTB yang sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
Video Terkait
Sosialisasi Kecintaan Produk Dalam Negeri di SMAN 1 Puri, Mojoker...
Selasa, 20 Agustus 2024
15:57
WIB
Pembukaan Job Fair 2024 di SMK Muhammadiyah 3, Ngoro, Mojokerto
Selasa, 20 Agustus 2024
15:56
WIB
Pemusnahan Produk Impor Ilegal Senilai Rp20,23 Miliar
Senin, 19 Agustus 2024
15:02
WIB