Kawaniaga memiliki usaha dan berkeinginan untuk mengekspor produk atau jasa? Kalian dapat memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA), lo. Melalui layanan FTA Center, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan mengenai informasi, konsultasi, dan advokasi tentang ekspor, sehingga produk atau jasamu dapat bersaing dengan lebih mudah di negara mitra FTA. Yuk, simak cerita Hamdan Taufik Fikri dari CV A&H Fruit Grup yang telah memanfaatkan FTA dalam mengekspor produknya melalui pendampingan FTA Center Bandung.
Video Terkait
Penyerahan Daging Kurban Iduladha 1446 H di Lingkungan Kemendag
Selasa, 10 Juni 2025
14:00
WIB
Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025
Senin, 26 Mei 2025
16:23
WIB
Ekspose Produk Impor Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Rp18,85 Miliar
Senin, 26 Mei 2025
16:23
WIB