Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp556,53 trilun sepanjang Januari--November 2024. Nilai tersebut meningkat 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp122 triliun. Pertumbuhan transaksi perdagangan aset kripto yang terus meningkat tersebut merupakan salah satu wujud kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia