Search

Dengarkan Berita Ini

Tinjau SPBE Padalarang, Wamendag Roro Dorong Elpiji 3 kg Tepat Takaran


Bandung, 14 September 2026 - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengapresiasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Pertamina Trading & Services Padalarang yang telah menerapkan prosedur operasional standar (standard operating procedures/SOP) pengisian gas elpiji 3 kg. Penerapan SOP ini untuk memenuhi ketentuan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk menjamin ketepatan isi pada setiap tabung gas elpiji 3 kg dan sebagai bentuk perlindungan konsumen. 


Demikian disampaikan Wamendag Roro meninjau PT Pertamina Trading & Services Padalarang di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Senin (14/9).


“Kami mengapresiasi Pertamina Patra Niaga, khususnya SPBE PT Pertamina Trading & Services Padalarang di Kab. Bandung Barat yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan sehingga masyarakat merasa aman. Langkah penerapan SOP tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” jelas Wamendag Roro.


Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara Kemendag, Kementerian ESDM, dan PT. Pertamina Patra Niaga pada 2024 untuk memperbaiki SOP pengisian gas elpiji 3 kg, baik teknis operasional maupun ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE. SOP yang mulai diterapkan pada 2025 ini dilakukan dalam rangka memastikan gas elpiji yang diisi ke dalam tabung elpiji oleh SPBE dapat memenuhi ketentuan BDKT.


Berdasarkan hasil pengawasan BDKT gas elpiji 3 kg oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan hingga September 2026, diperoleh hasil bahwa gas elpiji 3 kg yang dikemas 100 persen telah memenuhi ketentuan metrologi legal, khususnya terkait kebenaran kuantitas. Pengawasan dilakukan di 17 SPBE yang tersebar di 12 daerah, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kab. Bekasi, Kab. Subang, Kota Bandung, Kab. Karawang, Kota Medan, Kab. Bantul, Kab. Grobogan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kab. Banjar, dan Kab. Wajo. 


Pengawasan bertujuan menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1) menjadi dasar hukumnya.


Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label. Sementara Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.


Dasar hukum yang lain yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Pasal 6 mengatur produsen, importir, atau pengemas yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan, dan menjual BDKT wajib memenuhi kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.


Lebih lanjut, Wamendag Roro mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan elpiji 3 kg yang telah tersegel resmi oleh pihak SPBE. “Masyarakat tidak perlu ragu karena elpiji 3 kg yang sudah disegel berarti sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Wamendag Roro.

Hadir dalam kunjungan tersebut Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Aldison, dan Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail.


Eko menekankan, penerapan BDKT menjadi salah satu komitmen perusahaan dalam menjamin akurasi takaran elpiji yang didistribusikan ke masyarakat. Hingga saat ini, 753 SPBE di Indonesia yang terdiri dari 646 SPBE (Public Service Obligation/PSO) dan 107 SPBE Non-PSO telah diaudit lembaga independen dan telah sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. SPBE PSO adalah SPBE yang ditugaskan pemerintah untuk pengisian dan pengemasan LPG 3 kg bersubsidi.


“Ini adalah bentuk komitmen kami di Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga, dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Proses ini telah berjalan satu tahun. Kami juga mengapresiasi masukan dan arahan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Sosialisasi BDKT kepada pengusaha SPBE dan peningkatan pelayanan terus kami lakukan,” ujar Eko.
--selesai--

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers DITJENPKTN