Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang profesional dan tersertifikasi. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Pelaksanaan Sertifikasi Profesi di Bidang PBK pada hari ini, Kamis (28/3).