Search

Dengarkan Berita Ini

Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha PBK, Bappebti Umumkan Rating Pialang Berjangka Triwulan III-2026

Jakarta, 6 November 2026 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali mengumumkan hasil penilaian berkala (rating) terhadap pialang berjangka untuk periode triwulan III Tahun 2026 (Juli—September 2026). Penilaian ini merupakan upaya berkelanjutan Bappebti dalam memperkuat pengawasan, mendorong peningkatan kualitas pelaku usaha di industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), sekaligus menyediakan informasi yang objektif bagi masyarakat dalam memilih pialang berjangka yang patuh aturan dan sesuai dengan kebutuhan. 

Demikian disampaikan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya di Jakarta, Jumat (6/11). Tirta menjelaskan bahwa penilaian berkala ini bukan hanya mengenai pemberian peringkat, tetapi juga instrumen untuk mendorong para pialang berjangka agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 beserta berbagai peraturan pelaksanaannya. “Melalui hasil penilaian ini, kami mendorong pialang berjangka untuk memastikan kualitas pelayanan, tata kelola perusahaan yang baik, dan mengedepankan perlindungan nasabah,” ujar Tirta.

Tirta menambahkan, penilaian berkala tersebut merupakan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Pelaksanaannya berlandaskan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Pada Pasal 34A Ayat (1) menyebutkan bahwa Bappebti menerbitkan pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA melalui situs web Bappebti paling lambat setiap tiga bulan sekali.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Muhammad Suaib Sulaiman menyampaikan penilaian berkala (rating) pialang berjangka periode Juli--Agustus 2026 telah dilakukan terhadap 69 perusahaan aktif. Bappebti terus menyempurnakan proses penilaian sejalan dengan dinamika industri PBK dan memperkuat pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) untuk mewujudkan industri yang sehat, tertib, transparan, dan berintegritas.

“Berdasarkan hasil penilaian berkala periode Juli–September 2026, 12 perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT PG Berjangka pada peringkat pertama; PT Didi Max Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Java Global Futures, PT MRG Mega Berjangka, dan PT XTB Indonesia Berjangka pada peringkat kedua; serta PT Quickpro Berjangka Indonesia pada peringkat ketiga. Berikutnya PT Argodana Futures, PT Premier Equity Futures, dan PT Straits Futures Indonesia pada peringkat keempat; serta PT Esandar Arthamas Berjangka dan PT Finex Bisnis Solusi Futures pada peringkat kelima. Penilaian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat dan calon nasabah sebelum melakukan transaksi di bidang PBK,” ujar Suaib.

Suaib mengungkapkan, Bappebti menggunakan tiga indikator utama dalam proses penilaian berkala. Ketiga indikator utama tersebut meliputi aspek kinerja pialang berjangka, nilai pengurang, dan nilai penambah. Aspek kinerja pialang berjangka mencakup hasil pengawasan terhadap integritas keuangan pialang berjangka, kepatuhan kegiatan pialang berjangka, transaksi pialang berjangka, serta implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) selama periode triwulan III Tahun 2026.

Adapun indikator kedua yaitu aspek nilai pengurang dari hasil evaluasi pialang berjangka, di luar hasil pengawasan terhadap kinerja perusahaan. Komponen nilai pengurang tersebut meliputi jumlah pengaduan nasabah, penerapan sanksi, dan hasil audit. Sementara itu, indikator ketiga yaitu aspek nilai penambah diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pialang berjangka yang berkontribusi aktif dalam meningkatkan likuiditas serta dinamika perdagangan berjangka.

Suaib menambahkan, sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti, meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU-PPT periode triwulan III Tahun 2026, dan hasil pengawasan yang dilakukan secara onsite. 

“Hasil pengawasan menjadi dasar utama dalam penilaian berkala terhadap pialang berjangka. Oleh karena itu, Bappebti terus memperkuat pengawasan berkelanjutan untuk mendorong industri PBK yang tertib, transparan, berintegritas, dan berkelanjutan serta bermanfaat bagi perekonomian nasional,” pungkas Suaib.

--selesai--

Bagikan di
| Unduh
Siaran Pers BAPPEBTI