Pembaruan ruang pelayanan publik merupakan salah satu bentukupaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta didukung Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan, DirektoratStandardisasi dan Pengendalian Mutu sebagai unit pelayanan publik harus meningkatkan penataanterhadap sistem dan kualitas pelayanan publik yang diberikan.