Tingkatkan Kualitas dan Inovasi Pelayanan Publik, Dirjen PKTN Resmikan Ruang Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan III
Pembaruan ruang pelayanan publik merupakan salah satu bentuk
upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan. Sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta didukung Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan, Direktorat
Standardisasi dan Pengendalian Mutu sebagai unit pelayanan publik harus meningkatkan penataan
terhadap sistem dan kualitas pelayanan publik yang diberikan.