Kementerian Perdagangan melakukan beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perda
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.