Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya. Pencabutan P
** Tulisan ini berasal dari tautan berikut ini.