Kemendag akan terus memperketat pengawasan penjualan prekursor, bahan berbahaya (B2), dan botol bekas bahan kimia di berbagai lokapasar di Indonesia. Hal ini menyusul ditemukannya 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah lokapasar dalam. pengawasan oleh Ditjen PKTN.